BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Santunan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non ASN di Bangli

  • 16 Oktober 2020
  • 18:25 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1664 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada pegawai non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, santunan Jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada ahli waris pegawai non ASN, Jumat (16/10/2020). Acara digelar di ruang Sekda Kabupaten Bangli di hadiri oleh Sekda Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra, MM, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bimo Prasetiyo, perwakilan Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli dan penerima santunan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bimo Prasetiyo menyampaikan  penyerahan santunan jaminan kematian dilakukan secara simbolis melalui Sekda Kabupaten Bangli yang diterima langsung oleh I Komang Widiartana sebagai ahli waris dari pegawai non ASN, Ni Wayan Supadmi yang bertugas sebagai guru tidak tetap di SDN 4 Kayubihi. Ditambahkan Pegawai bersangkutan meninggal karena sakit, sehingga mendapatkan klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta dengan rincian, santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan Santunan berkala sebesar Rp12 juta. "Santunan tersebut merupakan salah satu manfaat yang didapat dengan membayar iuran sebesar Rp30 ribu per bulan “terangnya.

Manfaat lainnya dengan setoran tersebut, bisa mendapat jaminan kecelakaan yaitu melindungi tenaga kerja apabila terjadi kecelakaan dalam hubungannya dengan pekerjaan mulai keluar rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumah, dengan rincian: (a). Biaya pengobatan dan perawatan apabila terjadi kecelakaan kerja (unlimited) sesuai indikasi medis dan standar rumah sakit pemerintah kelas I; (b). Santunan sementara tidak mampu bekerja : Rp5.555.556 selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50% sampai sembuh; (c). Home Care Rp. 20 juta; (d). Biaya Transportasi darat Rp. 5 juta; (e). Santunan Cacat Total Tetap Maximal 56 x Rp5.555.556 = Rp.311.111.136 juta; (f).  Santunan meninggal karena kecelakaan kerja 48 × Rp5.555.556 = Rp.266.666.688 juta; (g). Biaya pemakaman Rp. 10 juta; (h). Santunan berkala total Rp. 12 juta; (i). Penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta; (j). "Beasiswa juga diberikan bagi anak dari peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja maksimal Rp174 juta “jelasnya.

Sementara Sekda Kabupaten Bangli Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra,MM menyampaikan ucapkan terimakasih pada pemerintah kabupaten Bangli juga BPJS Naker.  "Untuk BPJS Ketenagakerjaan ada dua yang kita lindungi yaitu jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian. Hal ini yang sudah kita lakukan dari Pemerintah Daerah untuk teman teman yang non ASN. Kenapa kita lakukan itu tidak lain untuk membuat persepsi kesamaan antara ASN dengan non ASN, karena ASN sudah ditanggung oleh Taspen sedangkan untuk non ASN tidak ada, oleh karena itu kita lakukan perlindungan melalui BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan, " ungkapnya. Jadi manakala mereka sakit sudah ada BPJS kesehatan yang menanggung dan manakala terjadi kecelakaan kerja juga sudah ada BPJS ketenagakerjaan yang menanggung. Lanjutnya, dari hitungan hari ini dengan iuran yang diberikan sebesar Rp. 30 ribu setiap bulannya per non ASN itu setara dengan upah Rp. 5,5 juta, andai kata terjadi kecelakaan kerja dia akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Sedangkan kalau hanya kematian biasa mereka akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. "Itu yang dapat kita lakukan, tentu harapan kita hal ini tidak menimpa para non ASN.  Akan tetapi yang namanya nyawa adalah titipan dari Tuhan, kalau memang Tuhan sudah menghendaki minimal ada secuil perhatian kita dari Pemerintah Daerah untuk teman-teman yang non ASN, walaupun kecil minimal akan bermanfaat bagi mereka pada saat berduka” Kata Sekda IB Giri Putra.

Ditambahkan lagi, kaitannya dengan iuran Rp30 ribu kita sudah lakukan koreksi di Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Naker, bahwa iuran Rp30 ribu tersebut adalah equivalent atau setara dengan upah Rp5,5 juta, meskipun faktanya upah non ASN adalah Rp1.750.000,-, hal ini hanyalah untuk bisa memberikan manfaat lebih besar bagi para non ASN. Kita memang tidak menyangka akan ada kondisi pandemi, sehingga munculah Bantuan Subsidi Upah (BSU). “Kedepan kita upayakan berjuang untuk perubahan sehingga bisa iurannya dikurangi, namun demikian hal itu akan berakibat pada lebih kecilnya nilai klaim yang diperoleh para non ASN ketika terjadi musibah” terangnya. ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER