Sembunyikan Sabu di Kaos Kaki, Kurir Banyuwangi ini Dituntut 13 tahun

  • 15 Oktober 2020
  • 21:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1552 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Seorang kurir sabu asal Banyuwangi, Heru Purwanto (27), tak dapat berbuat banyak tatkala jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Jaksa Made Santiawan,SH, selaku penuntut umum menilai perbuata terdakwa bersalah, menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu berat 14,45 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," sebut Jaksa Santiawan, Kamis (15/10) secara telekonferens.

Terdakwa yang kos di Jalan Imam Bonjol, Sading Sari, Pemecutan Kelod, Denbar, hanya bisa pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang ditunjuk PN Denpasar untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Sebagaimana didengarkan sebelumnya oleh Ketua Majelis Hakim Esthar Oktaviani,SH.MH,. disampaikan bahwa tertangkapnya terdakwa saat sedang melakukan tempelan di depan sebuah Pura, di Jalan Pura Demak, Marlboro XXI, Selasa (14/7) lalu, pukul 18.30 Wita. 

Saat penangkapan, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu pada genggaman tangan kanan terdakwa. "Saat dilakukan penggledahan fisik, ditemukan lagi 10 plastik klip pada kaos kaki sebelah kiri dan 10 paket di dalam kaos kaki kanan," baca Jaksa Santiawan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. "Dalam kamar kos terdakwa diamankan empat paket lagi serta alat bukti lainnya seperti timbangan elektrik, alat pres pelastik, serta satu bendel pelastik. Sehingga total diamankan ada 25 paket klip pelastik sabu berat total 14,45 gram," jelas Jaksa.

Pengakuan terdakwa, bahwa selama ini dirinya dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Indra (DPO). Terakhir dirinya diantarkan sabu melalui gojek yang dialamatkan di depan jalan masuk ke Cafe Jegeg, Jalan Bay Pas Ngurah Rai, Sanur. 

Oleh Indra diperintahkan untuk membagi menjadi 25 paket. Selanjutnya dihubungi untuk menempel satu paket sabu di Jalan Pura Demak. Namun, petugas yang lebih awal mendapatkan informasi tersebut berhasil menggagalkan terdakwa saat akan melakukan aksinya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER