Polemik Lahan di Desa Bungkulan, Perbekel Gugat Kakanwil BPN Bali ke PTUN

  • 15 Oktober 2020
  • 20:15 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1812 Pengunjung
Suaradewata

Buleleng,suaradewata.com - Perbekel Desa Bungkulan, Kusuma Ardana menggugat Kakanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bali ke PTUN Denpasar. Gugatan ini karena status kepemilikan tanah Puskemas Pembantu I, dan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) seluas 8 are di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, atas nama Kusuma Ardana dibatalkan pada Januari lalu.

Dalam hal ini, Kusuma Ardana menggugat Kepala Kanwil BPN Bali sebagai tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Bali sebagai tergugat II, yang sesuai dengan gugatan dengan No. register perkara 12/G/2020/PTUN.DPS.

Pada Kamis (15/10/2020), Ketua Majelis Hakim, Rachman Hakim Budi Sulistyo turun ke lokasi objek sengketa untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Usa sidang PS, akan dilanjutkan sidang agenda pemeriksaan saksi yang diajukan penggugat dan tergugat, dan rencananya digelar pada Rabu (21/10/2020) nanti.

"Jangan menghadirkan saksi yang hanya mendengar cerita dari orang lain. Hadirkan orang yang tahu langsung tentang objek sengketa ini. Kalau ada tambahan bukti, silahkan nanti diajukan dalam persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Rachman Hakim.

Dalam perkara ini, menariknya Pemprov Bali juga ikut terlibat dan masuk sebagai tergugat intervensi. Pasalnya, pada objek perkara itu terdapat Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemprov Bali dengan No. 1 Tahun 2007 seluas 4 are.

Dulunya, bangunan yang ada diatas objek sengketa dipinjam pakai oleh Dinas Pertanian Buleleng untuk mendukung pelayanan publik di wilayah tersebut. Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukum Pemprov Bali, Agung Herwanto.

Menurut Agung Herwanto, sebagian objek perkara yang tekah diklaim kepemilikannya oleh Perbekel Ardana adalah milik Pemprov Bali, termasuk bangunan Puskeswan. "Objek yang diklaim penggugat itu ada lahan milik Pemprov. Makanya kami masuk sebagai tergugat intervensi, karena kami ingin untuk mempertahankan asset ini," jelas Agung Herwanto.

Perbekel Kusuma Ardana mengaku, tidak mengetahui jika sebagian lahan yang diklaim kepemilikan olehnya terbit SHP milik Pemprov Bali. Sedangkan SHM yang dimiliki oleh Perbekel Ardana diterbitkan pada tahun 2013 lalu.

"Ini alasan BPN membatalkan SHM milik saya, karena sudah lebih dulu terbit SHP milik Pemprov. Saya kan keberatan, makanya mengajukan gugatan di PTUN. Biar nanti di pengadilan dibuktikan. Jadi, lihat saja di pengadilan nanti," tandas Kusuma Ardana.

Persoalan ini berawal dari, Perbekel Desa Bungkulan, Kusuma Ardana mensertifikatkan dua lahan yang ada di Desa Bungkulan. Yakni lahan lapangan sepak bola seluas kurang lebih satu hektar dengan SHM Ni. 2427/Desa Bungkulan, serta lahan seluas 8 are yang diatas lahan itu berdiri Puskemas Pembantu I dan Puskeswan dengan SHM No. 2426/Desa Bungkulan.

Masyarakat pun melakukan protes dengan mendatangi BPN Buleleng. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kakanwil BPN Bali membatalkan SHM No. 2426/Desa Bungkulan milik Ardana pada 13 Januari 2020 lalu, karena dinilai cacat administrasi. Sementara SHM No. 2427/Desa Bungkulan masih menjadi hak milik Kusuma Ardana. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER