Empat Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Jerinx SID

  • 15 Oktober 2020
  • 15:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2061 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Empat orang saksi ahli dihadirkan pihak JPU dimuka sidang PN Denpasar terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang dituliskan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, di media sosial (Face Book).

Keempat saksi ahli yang didengarkan pendapatnya berdasarkan ilmu yang dimilikinya, pertama saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, yang merupakan seorang ASN dibididang tata bahasa. Kemudian, Saksi ahli Hukum Pidana, Dr.Gst Ketut Ariawan.SH.MH dari dosen Unud.

Selanjutnya, Gede Sastrawangsa.ST.MT yang menguasai ilmu ITE (Media Sosial) dan merupakan dosen Stikom Bali. Serta, Made Dwi Aritanaya, ahli Digital Forensik dan merupakan Anggota Polri, yang bertugas di Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali.

Sidang yang digelar di ruang Utama/Cakra, Kamis (15/10) dihadirkan pertama saksi ahli Wahyu Aji Wibowo. Sempat dari pihak Wayan 'Gendo' Suardana,dkk.,menilai bahwa saksi Wahyu tidak layak untuk didengarkan pendapatnya karena latarbelakang pendidikan seorang ahli bahasa Inggris.

Numun oleh Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH masih bisa untuk dilanjutkan mengingat saksi saat ini sebagai ahli dalam bidang tata bahasa ditempatnya bertugas.

Setidaknya lebih dari satu jam lamanya, baik dari pihak Penuntut umum maupun tim kuasa hukum Jerinx mencerca pertanyaan terkait ungkapan kata "Kacung". Namun dengan tegas, dikatakan saksi ahli bahwa kata tersebut memiliki kata arti sebagai pelayan atau pesuruh.

"Apakah ungkapan kata Kacung WHO, yang mana IDI bukan bagian dari bawahan WHO, namun dalam kalimat tersebut disebutkan sebagai kacungnya WHO, apakah itu penghinaan atau pencemaran ataukah sebagai ungkapan kebencian," tanya Gendo di muka sidang.

Dijawab saksi ahli bahwa apa yang dipertanyakan itu tergantung sebgaiamana yang  dirasakan oleh pihak IDI. "Tergantung dari pihak yang disebutkan, dalam hal ini yang disebutkan adalah IDI (ikatan dokter indonesia)," jawabnya.

Hal lainnya juga dipertegaskan soal laporan yang dieprintahkan dengan kata merasa dihinakan atau dicemarkan. Namun saat tertuang dalam laporan justru tertulis kata hujaran kebencian.

Terkait itu, saksi ahli Hukum Pidana, Dr.Gst Ketut Ariawan.SH.MH mengatakan bahwa penyidik dalam menerima laporan tidak boleh melebihi atau menuliskan hal yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.

Sebagaimana diketahui, bahwa pria kelahiran 1977  yang baru menikahi artis foto model Nora Alexandra Philip bulan Juni, lalu dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya.

Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER