Tanam Pohon Ganja, Dua Pengedar Lintas Pulau

  • 14 Oktober 2020
  • 21:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1787 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com  - Resnarkoba Polda Bali kembali membrangus jaringan narkoba lintas pulau. Kali ini dua pemuda asal Tanggerang jaringan pengedar ganja, Johannes Pradipta (32) dan Giovanndi Biondi (30) berhasil digiring, Sabtu (13/10). 

Dari kedua pemuda pengangguran ini petugas mengamankan 4,5 kilo lebih ganja dan beberapa batang tanaman ganja. Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin, mengatakan tersangka pertama ditangkap adalah Giovanndi Biondi. 

Tersangka Giovanndi digerebek di Jays Villas Jalan Tegal Cupek, Banjar Anyar Kelod, Krobokan, Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 19.00. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka diamankan satu paket ganja yang disembunyikan di tas kainnya. 

"Tersangka lantas diinterogasi dan dia mengaku juga tinggal di  Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar," beber Kombes Khozim, Rabu (14/10).

Lalu petugas menuju Ubud dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sembilan pot plastik warna hitam yang berisi pohon ganja. Tanaman itu diletakan di depan pintu luar kamar tersangka. 

Petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Giovanndi adalah, plastik klip yang berisi daun, batang dan biji ganja seberat 4,62 gram, tujuh paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 2.697,52 gram, sembilan pot warna hitam yag berisi tanaman pohon ganja dengan tinggi maksimal 14 cm. 

"Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Dan ganja itu, dia dapat dari orang bernama JONI (masih dalam pengembangan)," ucap Kombes Khozin.

Dijelaskannya bahwa hasil di Pondok Nini Ubud juga ditangkap satu tersangka lainnya, yakni Johannes Pradipta. "Tersangka Johannes bekerja sebagai tukang tatto dan tinggal bersama tersangka Giovanndi di Pondok Nini," imbuhnya.

Di dalam kamar tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan Johannes. Diantaranya, 12 paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.807,16 gram, alat hisap untuk ganja dan HP.

Setelah diinterogasi, tersangka Johannes mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari tersangka Giovanni dan akan dijual serta sebagian dipakai sendiri. 

"Total barang bukti yang diamankan memiliki berat labih dari 4,5 kilo gram. Kasus ini masih dalam pengembangan," Demikian Mantan Kapolres Jombang, ini.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER