Mahasiswa Datangi Gedung Dewan, Sampaikan Penolakan Pengesahan UU Omnibus Law

  • 09 Oktober 2020
  • 16:35 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1622 Pengunjung
Istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Sejumlah mahasiswa di Buleleng yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Buleleng, menyatakan penolakannya atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR RI. Namun, penolakan mereka ini dilakukan secara damai dengan melakukan audensi ke gedung dewan Buleleng, Jumat (9/10/10).

Kedatangan mereka yang diterima langsung Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna ini, menyampaikan 7 point tuntutan mereka. Pertama, menolak UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah RI karena dianggap tidak melibatkan pertisipasi publik dan telah mencederai prinsip demokrasi.

Kedua, bahwa DPR RI telah gagal menjalankan fungsi sebagai representasi rakyat dan menyuarakan suara dan aspirasi rakyat. Ketiga, bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja manjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 telah mengganggu stabilitas nasional.

Keempat, bahwa kegaduhan akibat pengesahan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam usaha pemulihan nasional akibat Covid-19. Kelima, bahwa UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat dan bukan hanya berpotensi meresahkan dan harus digagalkan karena telah bertentangan dengan Panca Sila sila ke-5 pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.

Keenam, mendorong dan menyatakan dukungan penuh bagi akademisi koalisi masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Dan ketujuh, mendorong dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perpu dalam rangka membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Perwakilan Organisasi Mahasiswa yang juga selaku Ketua Umum HMI Cabang Singaraja, Bayu Angga Saputra mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja sangat tidak ideal ditetapkan ditengah pandemi. Pemerintah pusat dan DPR RI terkesan kucing-kucingan.

"Draf rancangan UU tersebut belum turun. Makanya kami beranggapan pemerintah dan DPR RI  belum siap untuk mengesahkan UU tersebut. Kami berharap, Ketua DRPD bisa meneruskan aspirasi kami ke pihak terkait," ujar Angga.

Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengaku, akam segera menindaklanjuti aspirasi para perwakilan mahasiswa ini. Supriatna mengakui, jika dirinya belum membaca utuh tentang UU Omnibus Law ini. Namun, dari isu yang berkembang dapat dipahami bahwa ada hal-hal yang menjadi penekanan dan memungkinkan ada pihak dirugikan.

"Kami apresiasi para mahasiswa dengan datang langsung ke gedung DPRD tanpa bertindak anarkis. Ini adalah sikap positif. Kami akan teruskan aspirasi mereka ini ke pihak terkait," tandas Supriatna.

Usai audensi, kemudian dilakukan penandatanganan bersama atas 7 point tuntutan dari para mahasiswa Buleleng, untuk diteruskan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER