Baru Sekali Ambil Tempelan Sabu, Remaja ini Terancam 20 Tahun

  • 01 Oktober 2020
  • 17:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1565 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Remaja berusia 20 tahun ini terlihat pasrah dari rekaman monitor saat sidang online terkait kepemilikan sabu berat 20,29 gram netto. Iapun dijerat pasal berlapis oleh penuntut umum dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Adalah Ivan Robani, remaja yang tinggal di Jalan Pidada V No. 19, Lingkungan Tengah, Desa Ubung, Denpasar Utara ini, diadili secara virtual dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/10).

Jaksa IBM Argita Chandra.,SH selaku penuntut umum, menyampaikan dihadapan hakim Heriyanti,SH.MH., yang memimpin perkara ini mendakwa remaja ini dengan dakwaan alternatif. 

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

"Dalam dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," sebut Jaksa.

Diuraikan Jaksa Chandra, terdakwa diringkus Ditres Narkoba Polda Bali pada 4 Juli 2020 sekitar Pukul 23.30 Wita. Saat itu, terdakwa usai mengambil tempelan sabu tepat di gardu listrik PLN, Jalan Tegal Permai, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara. 

Dari tangan terdakwa, petugas menemukan 1 buah plastik ziplok warna silver yang didalamnya terdapat plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 20,19 gram netto.

Terdakwa mengaku jika sabu tersebut milik seseorang yang bernama Gung Sumar. Dirinya hanya diperintahkan untuk mengambil saja dan dijanjikan upah sebesar Rp.500 ribu.

"Terdakwa mengaku terdesak ekonomi dan menerima tawaran mengambil sabu. Pengakuannya, baru sekali mengambil tempelan sabu," ujar Jaksa Kejati Bali ini. 

Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaiamana tertuang dalam dakwaan kedua.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER