Jadi Mami di Aplikasi MiChat, Wanita Asal Bandung ini Disidangkan

  • 01 Oktober 2020
  • 14:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2270 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Wanita muda bernama Devi Febriani (21) yang menjalani profesi bisnis 'esek-esek' dengan memperdagangkan para wanita di aplikasi MiChat jalani sidangnya yang perdana secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) D I Rinjayani,SH dalam sidang yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (1/10) menjerat wanita tomboi asal Bandung, Jawa Barat ini menjerat terdakwa dengan tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertulis dalam Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun," sebut Jaksa secara virtual.

Menariknya, Mami asal Bandung ini tidak dijerat undang-undang memperdagangkan manusia "trafiking". Tetapi Jaksa menambahkan kedalam undang-undang pornografi.

"Bahwa terdakwa sebagai pengelola, pemilik dan pengguna akun media sosial MiChat atas nama Vera dan Irma ima tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata jaksa.

Perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas kepolisian dari Polda Bali melakukan patroli siber usai menerima adanya kasus prostitusi online melalui MiChat, Jumat (3/7/2020).

Di sana petugas menemukan foto perempuan beserta nama serta tulisan "serius otw". Selain itu terdakwa juga menulis tarif Rp 600 ribu sekali main dengan durasi 1 jam, wajib menggunakan kondom dan bayar di tempat.

Dalam promosinya, apabila ada tamu yang hendak menggunakan jasa, terdakwa mengarahkan menuju salah satu hotel atau penginapan di seputaran Jalan Pidada, Denpasar Barat.

Berbekal bukti-bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Pidada II nomor 20, Denpasar Barat.

"Dari perbuatannya mengiklankan perempuan-perempuan tersebut, dalam sehari terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," urai jaksa dalam dakwaan.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER