​​​​​​​KPU Tabanan Bahas PAW Edi Wirawan

  • 01 Oktober 2020
  • 12:45 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1725 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Mengingat dalam Pilkada Tabanan tahun 2020, ada salah satu kandidat yakni calon Wakil Bupati Tabanan yang diusung oleh PDIP berstatus anggota DPRD Tabanan atas nama I Made Edi Wirawan, SE, maka KPU Tabanan melakukan sosialisasi Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan PKPU 6 tahun 2017 dan PKPU 6 tahun 2019 terkait PAW anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten. Dalam sosilisasi itu hadiri Ketua DPR Tabanan, I Made Dirga, Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, Kesbangpol serta perwakilan partai politik dan LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, Kamis, (1/10/2020) di Kantor KPU Tabanan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Luh Made Sunadi menjelaskan PAW anggota DPR dan DPRD merupakan proses pergantian anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama didapil yang sama pula. “Masa jabatannya yakni melanjutkan sisa jabatan anggota DPRD Kabupaten yang digantikan,” jelasnya. PAW itu kata Sunadi, tidak dapat dilakukan apabila masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan sejak surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD Kabupaten diterima oleh KPU Kabupaten.

Terkait mekanisme PAW menurut Sunadi diawali dengan penyampaian surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten terkait nama anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antar waktu ke KPU Kabupaten. “Nah untuk di Tabanan surat dari Pimpinan DPRD Tabanan atas PAWnya pak Edi Wirawan sudah kami terima pada 28 September 2020,” bebernya. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan pleno penetapan nama penggantinya. “Untuk proses penetapan nama penggantiknya sudah sudah kita plenokan tanggal 30 September 2020, atas nama I Gede Oka Winaya, SE peringkat 9 dengan perolehan suara 2.093 suara,” jelasnya. Ditambahkan calon pengganti antar waktu ini wajib menyerahkan LHKPN sebelum proses pelantikan berlangsung.

Selanjutnya KPU akan membalas surat pimpinan DPRD Tabanan dengan dilapiri data perolehan suara caleg di dapil IV (Kediri – Marga) dan ditembuskan ke DPC Partai, Fraksi dan Gubernur Bali. “Selanjutnya mekanisme PAW ditangani oleh secretariat DPRD Tabanan dengan Tapem Pemkab Tabanan,” beber Sunadi.

Dilain pihak Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga yang khusus hadir dalam undangan itu mengatakan siap menjalankan mekanisme yang ada. “Kami sudah bersurat ke KPU Tabanan, dan saat ini kami sedang menunggu surat jawaban dari KPU Tabanan untuk kemudian akan kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” beber Dirga.rls/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER