Pembuat Surat Rapid Test Palsu Jalani Persidangan 

  • 30 September 2020
  • 15:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1692 Pengunjung
istimewa, Jaksa saat sidang virtual dan hadirkan saksi polisi

Badung, suaradewata.com - Pria asal Bondowoso bernama Aan Setiawan (35) yang nekad mencetak segempok surat Rapid Test palsu di Bali menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang digelar secara virtual itu, dipimpin langsung Hakim Angeliki Handajani Day, SH.MH., dengan agenda pembacaan dakwaan, langsung dilakukan pemeriksaan saksi.

Putu Juliarsana,SH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Badung menilai pebuatan terdakwa telah melawan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam  Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana dijelaskan Jaksa dalam dakwaan, terdakwa Aan membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan/pernyataan palsu tersebut dengan mencontoh dari internet dan setelah itu terdakwa membubuhkan kop surat dengan kop surat perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya.

"Selanjutnya surat hasil buatan terdakwa dicetak banyak dengan membubuhkan stempel bertuliskan Puskesmas IV Denpasar Selatan dan bertuliskan PT. Kreasi Sentosa Abadi," baca Jaksa melaui online, Rabu (30/9) dari Mengwi, Badung.

Surat keterangan sehat dan surat jalan/pernyataan ini kemudian dijual pada penumpang yang akan pulang kampung namun tidak memiliki kelengkapan diri dengan harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ia sendiri berhasil diamankan pada Rabu tanggal 20 Mei 2020, saat akan menjemput penumpang yang hendak menuju pelabuhan Gilimanuk dan sudah memesan surat Rapid Tes. Kebetulan saat itu petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Jalan Raya Mengwitani dekat Pospam Ketupat Covid-19.

Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, terdakwa yang mengendarai mobil Izuzu dengan nomor polisi W 7118 US terlihat gelagat m mecurigakan. Petugaspun melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa.

"Dari tangan terdakwa, ditemukan berupa 10 bendel surat-surat berisi surat keterangan kesehatan dan surat jalan/pernyataan yang identitasnya tidak sesuai dengan identitas penumpang," terang Jaksa.

Setelah didalami dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan penumpang, diketahui bahwa surat-surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut palsu. Saat itu juga terdakwa langsung diamankan.

Selain sejumlah surat kesehatan rapid tes palsu, turut juga ditunjukkan barang bukti berupa 1 unit kendaraan IZUZU Tipe NKR55CO E2-1 LWB dengan Nomor Polisi W 7118 US beserta dengan STNK-nya.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER