Tolak Isi Dakwaan Jerinx SID, Menilai Laporan Dalam Perkara Aquo

  • 29 September 2020
  • 14:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1692 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulis di media sosial (medsos) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar secara virtual, Selasa (29/9) oleh PN Denpasar.

Agenda sidang tentang pembacaan eksepsi atau tanggapan pihak kuasa hukum dari Jerinx SID, dibacakan melalui telekonferens dari Polda Bali oleh I Wayan Gendo Suardana.,dkk. Pada intinya, pihaknya menolak isi dari dakwaan dan menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memaksakan untuk tetap menyidangkan perkara ini.

Dibacakan bahwa berkaitan dengan permasalahan surat kuasa dari IDI pusat kepada IDI Bali yang mana subjek hukum antara IDI pusat dan IDI Bali, dinilainya sangat mendasar dalam laporan sebagai pelapor terhadap terlapor.

Selanjutnya dilihat dari kerugian yang di derita secaa materiil dan inmeteriil juga tidak pas. "Karena terlapor (Jerinx) menulis caption pada IDI pusat bukan IDI Bali. Ini legal standing IDI Bali selaku pelapor yang dapat dikatakan dalam perkara Aquo," tegas kuasa hukum Jerinx SID.

Sementara itu suasana di PN Denpasar saat sidang berlangsung lebih ketat dari sidang sebelumnya. Bahkan ruang sidang dibatasi tidak lebih dari 20 orang (sudah termasuk majelis hakim dan panitera). Wartawan yang meliput jalannya sidang hanya beberapa saja yang bisa berada di ruang sidang, selebihnya dijejali oleh petugas dari kepolisian dan TNI.

Usai sidang, H.M.Sobandi selaku ketua PN Denpasar menegaskan bahwa hingga sidang selanjutnya majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah bisa digelar secara offline.

"Untuk sidang secara online atau offline, mutlak jadi kewenangan hakim. Pastinya soal pengajuan pengalihan atau penangguhan penahanan dari terdakwa sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim,"

Dalam dakwaan, kasus yang menjerat musisi asal kota seni Gianyar dan menetap di Kuta ini terkait postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam Dakwaan Jaksa,  Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER