Penerapan Prokes di Buleleng Berjalan Efektif, Kesadaran Masyarakat Meningkat

  • 28 September 2020
  • 17:30 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1645 Pengunjung
suaradewata

Buleleng,suaradewata.com - Sejauh ini penerapan peraturan wajib masker di Buleleng terbukti sangat efektif untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker. Sejak mulai diberlakukannya peraturan wajib masker pada 7 September lalu, masyarakat yang terjaring razia wajib masker yang dilaksanakan Tim Gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri di kawasan Kota Singaraja terus menurun.

Artinya, kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam aktifitas sehari-hari mulai meningkat. Hal ini disampaikan oleh Sekda Buleleng selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa, Senin (28/9/2020) siang.

Suyasa mengakui, kendati tingkat kesadaran masyarakat mentaati prokes, namun masih ada saja ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. "Ini perlu upaya intensif dari supaya meyakinkan masyarakat bahwa Perbup dan Pergub berlaku dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Suyasa.

Dijelaskan Suyasa, kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker berperan penting dalam penurunan kasus positif Covid-19 di Buleleng akhir-akhir ini. Secara data sejak bulan September penurunan kasus positif Covid-19 di Buleleng cukup signifikan.

"Berdasarkan perbandingan data, semenjak diterapkannya wajib masker diluar rumah, justru terjadi penurunan kasus yang signifikan. Selama bulan Agustus belum ada data per hari dibawah 10 orang. Tapi sekarang bisa sampai diangka 2 orang. Kesimpulannya, bahwa penerapan prokes, itu memberikan manfaat," jelas Suyasa.

Sementara Kasat Pol PP Buleleng, Putu Artawan menegaskam, secara umum di Buleleng masyarakat sudah mulai tertib dalam memakai masker. Dalam razia wajib masker yang dilakukan beberapa hari terakhir, minim pelanggar.

"Dari seratus orang yang kami hentikan saat razia masker, paling cuma satu yang kami temukan tidak menggunakan masker. Setelah kami pantau selama ini, masyarakat yang keluar rumah sudah menggunakan masker," ucap Artawan.

Masyarakat yang terjaring razia sebagian besar karena penggunaan masker yang kurang tepat. "Sesuai dengan aturan kan penggunaan masker menutupi hidung, mulut sampai dagu, tapi kadang-kadang maskernya tidak menutupi hidung. Namun kami tidak kenakan denda, hanya kami berikan imbauan," tandas Artawan.

Selain Tim Gabungan, Desa Adat juga berperan penting dalam peningkatan disipilin masyarakat dalam penggunaan masker. Ini dikarenakan, setiap Desa Adat di Buleleng juga telah membentuk Pararem wajib masker. Seperti yang terlihat di Desa Adat Buleleng. Satgas Gotongroyong Pencegahan Covid-19 Desa Adat Buleleng secara rutin menggelar operasi taat masker yang disingkat Tamas di wewidangan Desa Adat Buleleng.

Penerapan peraturan wajib masker sangat berpengaruh pada ketaatan masyarakat di Desa Adat Buleleng untuk menggunakan masker. Operasi Tamas sudah digelar sejak 7 September lalu dan serentak dilaksanakan di 14 Banjar Adat dan 10 Kelurahan di Wewidangan Desa Adat Buleleng.

Sesuai pararem, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi 1 Kilogram (Kg) beras atau denda uang yang setara Rp10 ribu atau sebanyak-banyaknya 25 kg beras atau setara Rp250 ribu. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER