Tim Kuasa Hukum Jerinx SID Pertanyakan Surat Balasan MA

  • 28 September 2020
  • 15:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1684 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com  - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya, kembali akan digelar Selasa (29/9) besok pagi.

Pengadilan Negeri Denpasar, dalam perkara ini masih berencana untuk tetap menggelar jalannya persidangan secara telekonferens kendati selama dua kali dibukanya persidangan masih terjadi gangguan teknis soal kurang terdengarnya suara secara online.

Lalu bagaimana kesiapan dari tim kusa hukum penggebuk drum Superman Is Dead (SID)? Agus Suparman,SH salah seorang anggota tim pengacara dari Jerinx SID, meyakinkan bahwa soal apakah masih tetap atau tidaknya mengikuti aturan proses sidang secara online besok, tergantung keputusan tim.

"Tergantung keputusan besok dari team. Pastinya kita sudah siap," aku Suparman, Senin (28/9) via telepon dan menyebut soal kesiapan pembacaan eksepsi.

Hal terpenting bagi tim kata dia, akan tetap meyakinkan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar untuk dapat mengabulkan soal penangguhan penahanan dari Jerinx SID. Karena sudah dipastikan berbagai kekawatiran yang jadi pertimbangan ditolaknya penangguhan penahanan, sepertinya sudah tidak ada.

Seperti dituliskan sebelumnya, hal pertama bahwa surat pengajuan telah diserahkan secara resmi. Selanjutnya istri dari terdakwa beserta keluarga memastikan diri sebagai penjamin. Kemudian, kekawatiran terdakwa mengulangi perbuatannya juga telah di jawab dengan siap untuk menghapus akun pribadinya di medsos.

"Selain agenda pembacaan eksepsi, team juga mempertegas untuk menanyakan isi surat balasan dari Mahkamah Agung. Karena hingga kini team belum menerima," tutup Suparman.

Sebagaimana diketahui, PN Denpasar, Kamis (10/9) menggelar sidang perdana dari Jerinx. Dimana hasilnya, team JPU tetap membacakan isi dakwaan walau pihak Kuasa Hukum dari Musisi Bali aliran Punk Rock ini memilih walkout karena alasan tidak mendengar suara dengan baik saat online.

Selanjutnya pada Selasa (22/9) sidang kedua kembali digelar secara online. Kali ini  I Wayan Gendo Suardana.,dkk, bisa melunak digelar tanpa tatap muka langsung, walau sempat pihaknya mengalami kendala gangguan teknis suara yang putus-putus dari JPU yang membacakan ulang isi dakwaan secara singkat.

Dalam dakwaan, kasus yang menjerat musisi asal kota seni Gianyar dan menetap di Kuta ini terkait postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam Dakwaan Jaksa,  Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER