Di Buleleng, 123 dari 148 Desa/Kelurahan Sepakati Tapal Batas

  • 27 September 2020
  • 18:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1522 Pengunjung
Suaradewata

Buleleng,suaradewata.com - Sebanyak 123 dari total 148 desa/kelurahan yang ada di Buleleng telah menyepakati tapal batas. Dari 123 desa/kelurahan itu, 65 desa/kelurahan sepakat dan sudah ditetapkan tapal batasnya dengan Perbup Buleleng. Sedangkan yang sudah disepakati namun dalam penyusunan deskripsi segmen batas peta berjumlah 58 desa/kelurahan.

Sehinga sisa desa/kelurahan yang belum mencapai kesepakatan ada 25 desa/kelurahan. "Tapal batas baik itu desa, kecamatan bahkan  kabupaten sangat penting untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab masing-masing hak pemilik wilayah," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng, Putu Karuna.

Menurut Karuna, permasalahan tapal batas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penetapan dan penegasan tapal batas desa/kelurahan di Indonesia. Sehingga, Buleleng sampai tahun 2020 sebagian lebih permasalahan tapal batas sudah diselesaikan.

"Langkah-langkah yang kami ambil pertama kami tetap upayakan untuk adanya kesepakatan di bawah dulu. Kami mengadakan penjajakan antar desa-desa yang bersebelahan dan yang belum memperoleh kesepakatan," ujar Karuna.

Selain melakukan penjajakan, Pemkab Buleleng melalui instansi yang membidangi memberikan imbauan dan pembelajaran terkait dengan pentingnya tapal batas di setiap desa/kelurahan. Dengan adanya tapal batas yang jelas, maka segala permasalahan seperti pembuatan peta desa, pemetaan anggaran untuk program-program di desa/kelurahan dan keamanan di lingkungan masyarakat terjaga.

Jika aparat atau masyarakat di desa sudah memahami tetapi masih tidak mau bersepakat lanjut, nantinya Pemkab Buleleng sendiri yang memutuskan dan dibuatkan Perbup. "Kami tidak mau hal ini berlarut-larut karena dan menjadi semacam bumerang untuk terjadi perselisihan kedua belah pihak," jelas Karuna.

Sementara Kabag Pemerintahan Setda Buleleng, Dewa Made Ardika menegaskan, dalam menyelesaikan tapal batas yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari sosialisasi ke desa-desa, memberikan pemahaman dan mempertemukan para perbekel serta tokoh masyarakat di setiap desa/kelurahan.

Seperti permasalahan tapal batas antara desa Gerokgak dengan desa Patas. Dimana perbatasan kedua desa imi merupakan permasalahan yang sudah lama tetapi dengan adanya penjajakan dan pemahaman serta mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan tapal batas desanya.

Jangan sampai permasalahan tapal batas ini menimbulkan permasalahan di masyarakat. Lanjut Dewa Ardika, walaupun masih ada beberapa masyarakat yang masih bersikukuh terkait tempat tinggalnya dirinya memastikan perbekel selaku kepala wilayah di desa tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakatnya.

Diakui Dewa Ardika, hampir di setiap perbatasan terdapat permasalahan. Hal tersebut dikarenakan para pendahulu sering menggunakan batas desa dengan alam, contoh membuat tapal batas dengan menggunakan sungai.

"Salam sistem suatu negara itu kan ada wilayah, ada masyarakatnya dan ada batas yang jelas, artinya jangan sampai nantinya terjadi permasalahan di masyarakat," tandas Dewa Ardika. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER