Tingkatkan Cakupan Kepesertaan, Pemkab Buleleng Buka Peluang Penambahan Kuota KIS PBI

  • 27 September 2020
  • 18:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1547 Pengunjung
Istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Untuk dapat meningkatkan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pemkab Buleleng kini membuka peluang penambahan anggota JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Hal iji disampaikan oleh Sekda Buleleng, Gede Suyasa, belum lama ini, saat memimpin Rapat Forum Kemitraan BPJS bersama Kepala Kantor BPJS Cabang Singaraja, Elly Widiani, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari, dan sejumlah Kepala SKPD serta instansi terkait secara virtual.

Suyasa mengatakan, kepesertaan ini sedang diproses selama 3 bulan kedepan, baik itu penambahan anggota atau peserta-peserta baru dari PBI. "Sehingga nanti di bulan Desember 2020 mendatang kami bisa mencapai UHC," kata Suyasa.

Tercatat sampai bulan September 2020 jumlah penduduk di Buleleng yang memiliki JKN-KIS mencapai 771.636 jiwa atau 93,71 persen dari total penduduk Buleleng 823.395 jiwa. Di anggaran perubahan ada penambahan kepesertaan khusus PBI dari APBD sampai nantinya di Buleleng pada Desember nanti mencapai 95 persen.

Untuk itu Suyasa berharap, adanya peningkatan kualitas pelayanan dan evaluasi terhadap pola-pola yang dilakukan selama ini. Baik oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, Puskesmas, rumah sakit yang ada di Buleleng. Ini diperlukan agar pelayanan berjalan lebih baik dan lancar.

"BPJS Kesehatan agar dapat menyampaikan evaluasi adanya aplikasi-aplikasi yang diketahui oleh masyarakat. Tentunya ini akan memudahkan masyarakat untuk memahami proses-proses di BPJS. Baik dalam segi pendaftaran, pertanyaan, dan konsultasi dapat di akses oleh peserta BPJS," ujar Gede Suyasa.

Sementara Kepala BPJS Cabang Singaraja, Elly Widiani mengakui, sejauh ini jumlah PBI yang sudah terdaftar mencapai 524.455 jiwa. Jumlah ini bisa bertambah khusus untuk PBI. Untuk penambahan PBI ini bisa dilakukan.  Namun, secara pembiayaan dapat diminimalkan melalui pembiayaan pemerintah daerah.

Artinya, diharapkan ada verifikasi dan validasi kembali terhadap masyarakat yang sebelumnya menerima JKN-KIS PBI dari APBD. "Secara standar dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, tentunya pembiayaan dapat digeser ke pembiayaan APBN. Tetap UHC, tapi pembiayaan oleh daerah dapat diminimalisir," jelas Elly.

Untuk mencapai hal itu, tentunya petlu dukungan hingga ke tingkat Desa guna mengecek kembali data yang sebelumnya didaftarkan melalui Pemda tersebut layak atau tidak dialihkan kepesertaan yang dijamin PBI APBN. "Kami harap, tidak ada pengurangan melainkan terjadi penambahan peserta dan pembiayaan melalui APBD ini bisa diefisienkan," tandas Elly. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER