Dikatakan Lakukan Penganiayaan, Begini Pembelaan Bos Villa Kubu

  • 25 September 2020
  • 19:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1729 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com -  Pria asal Irlandia, Ciaran Francis Caulfield yang merupakan pemilik sebuah Villa di Seminyak, Kuta oleh Jaksa dituntut hukuman selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Denpasar.

Tuntutan tersebut didengarkan majelis Hakim secara virtual yang diketuai Putu Gde Novyartha,SH.MH terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor Ni Made Widyastuti Pramesti, yang tidak lain adalah karyawan dari terdakwa di Villa Kubu Seminyak.

Begini jawaban terdakwa menanggapi tuntutan tersebut yang dinilainya sangat tidak tepat lantaran perkara ini ada karena sebuah rekayasa dari pihak pelapor yang menyebut dianiaya hingga bahkan sempat berkoar kalau juga disekap.

Melalui keuasa hukumnya, Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H. dibacakan secara lisan beberapa keterangan sejumlah saksi yang membuktikan adanya ketimpangan dan ketidakwajaran dalam perkara ini hingga terkesan dipaksakan untuk disidangkan.

Seperti halnya pengakuan dari pelapor Pramesti yang mengatakan mengalami luka lecet pada pipi akibat mendapat perlakukan kasar dari terdakwa saat rapat mendudukkan atau mengadili dirinya (pelapor) di Villa Kubu.

Pelapor mengatakan wajahnya dicoret dengan lipstik merk Wardah milik saksi Dewi. Akibat coretan itu, membuat pipi pelapor mengalami luka goresan (tidak berdarah). Bahkan, pelapor mengaku tidak diijinkan menghapus coretan lipstik dan tidak mandi dari 26 -28 Desember 2019. 

"Bahwa saksi Lilik melihat saat tengah malam menuju taggal 27 Desember 2019, pelapor mengambil handuk dan menghapus wajahnya. Saksi juga melihat jelas dan ingat betul tidak melihat ada luka goresan pada pipi pelapor," ungkap Jupiter dalam plaedoi saat sidang tatap muka langsung.

Keterangan Saksi Lilik dikuatkan dengan hasil visum yang ditangani oleh dr.Gita. Dimana hasil foto yang diambil oleh dr.Gita tidak seperti apa yang tertuang dalam berkas laporan dan tertulis memar berwarna kemerahan.

"Sementara itu, saksi ahli dr.Dudut sari tim forensik RSUP Sanglah, menyebutkan jika luka yang berwana kemerahan menunjukkan luka tersebut berumur tidak lebih dari satu hari dari sejak pelapor melapor atau diambil visum setelah tanggal 28 Desember. Artinya, sebagaimana keterangan saksi ahli menunjukkan bahwa luka tersebut terjadi kisaran tanggal 30 atau 31 Desember 2019.  Sedangkan coretan itu dilakukan oleh terdakwa pada 26 Desember," ungka Jupiter.

Keterangan saksi Nagarani Sili Utami yang merupakan Owner representatif vila bercerita awalnya seluruh staf termasuk korban rapat dengan dipimpin Ciaran (terdakwa) pada tanggal 23 Desember 2019.

Dalam rapat tersebut, Ciaran menanyakan terkait handuk yang datang tidak sesuai dengan pesanan dan tidak lengkap padahal menurut keterangan korban barang sudah dibayar. Selanjutnya Pelapor mengakui telah mengambil uang dari pemesanan handuk.

"Pak Ciaran merasa kesal, apalagi mendapatkan kabar bahwa Pramesti juga dikatakan banyak mengambil uang yang merupakan hak dari karyawan lain seperti uang suka duka, uang tips dan uang koperasi," kata saksi yang menjadi Owner Representative Villa Kubu sejak 2018. 

Saksi juga membenarka jika pelapor Pramesti menelpon suaminya agar minta dibawakan uang dan sertifikat supaya kasusnya tidak dilaporkan ke kantor polisi.

Keterangan saksi yang sempat ditanyakan oleh Katharina,SH terkait penganiayaa. Justru saksi menjawab seakan tidak percaya akan adanya laporan yang terkesan mengada ada. 

"Tidak ada kekerasan dalam rapat tersebut, kalau marah iya ada. Tapi tidak ada mendorong atau menyeret dan memukul. Benar ada mencoret pipi pelapor tetapi tidak dengan cara yang kasar," ulasnya lagi.

Saksi juga sempat memergoki korban mengambil diam-diam sejumlah uang yang disimpan dalam tas korban senilai Rp60 juta dan juga Rp10 juta yang disembunyikan di selipan lemari kayu. Belakangan baru diketahui jika uang tersebut adalah uang perusahaan yang seharusnya digunakan untuk membayar suplayer.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER