Maling Mobil dan Motor di Villa Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih DPO

  • 25 September 2020
  • 12:15 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1770 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar dibackup Tim IT Ditreskrimum Polda Bali, berhasil membekuk pelaku pencurian mobil dan motor yang terjadi di sebuah villa di Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, kurang dari 1 minggu. Dua pelaku berhasil diamankan saat melintas di jalan, sedangkan dua pelaku lagi masih DPO.

Dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, Jumat (25/9/2020), Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra mengatakan, kasus pencurian yang melibatkan 4 orang pelaku terjadi di dua TKP, pertama PT. Alove Bali di Banjar Tengah, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh dan sebuah villa di Banjar Banda, desa dan kecamatan yang sama. "Ada 4 pelaku, sementara baru 2 orang pelaku yang berhasil ditangkap, 2 orang pelaku sedang dalam pengejaran oleh tim gabungan Polres Gianyar dan Polda Bali," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menjelaskan, kasus pencurian pertama terjadi pada tanggal 13 September 2020 di Gudang PT Alove Bali. Keempat pelaku mencuri sebuah laptop, harddisk cctv dan uang sebesar Rp 60Juta. TKP kedua, terjadi pada tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 02.00 wita, di sebuah villa. "Barang-barang yang hilang antara lain, 1 unit mobil Daihatsu Ayla, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, 1 buah HP, 5 keris antik dan beberapa barang berharga milik korban," jelasnya.

Dari kejadian tersebut, tim opsnal bekerjasama dengan tim IT Direskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku sempat menggunakan ATM milik korban untuk melakukan penarikan uang. "Pelaku terdeteksi melakukan penarikan di ATM yang ada di wilayah Gatsu dan Panjer, Denpasar," detailnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak bank, Polisi mendapatkan identitas pelaku melalui rekaman cctv di ATM. Informasi yang didapatkan, mobil dan sepeda motor curian berada di sebuah kos-kosan di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar. Tim opsnal kemudian melakukan pengecekan ke tempat yang diinformasikan dan ternyata memang benar kendaraan yang dicuri berada di kos-kosan tersebut. "Tim opsnal melakukan pemantauan untuk mencari tahu siapa pelaku yang menaruh atau memarkir kendaraan curian tersebut," ujarnya didampingi Kasubbag Humas Polres Gianyar IPTU Ketut Suarnatha.

Pada hari Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 22.00 Wita, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pembuntutan dan pengejaran. Akhirnya, 2 orang pelaku atas nama Prilman Subaya (33) dan Cecep Juarsa (28) berhasil dihentikan dan ditangkap di Jalan Raya Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. "Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang masih dalam DPO," kata Deni.

Barang bukti pencurian di TKP kedua yang bernilai ratusan juta, berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan salah seorang korban, Pascal, WNA asal Perancis, mengapresiasi kinerja Kepolisian terutama dari jajaran Polres Gianyar, Polsek Blahbatuh dan Polda Bali. Karena dalam waktu kurang dari 1 minggu, Polisi sudah berhasil menangkap pelaku pencurian dan mengaman barang-barang miliknya yang dicuri. Tidak hanya karena ia sebagai WNA yang tinggal di Bali menyebabkan kecepatan petugas mengungkap kasus ini, tetapi juga warga sekitar akan merasa lebih aman.gus/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER