Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria Asal Sumenep ini Dihukum 7 Tahun

  • 24 September 2020
  • 19:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1517 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suardaewata.com - Pria asal Sumenep, Madura bernama Moh.Hosen terlihat hanya menganggukkan kepalanya menandakan menerima putusan hakim di PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Hal senada juga disammpaikan pihak Penuntut Umum dari Kejati Bali, Jaksa Ketut Sujaya,SH yang sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 9 tahun juga menyatakan menerima putusan yang diketok palu hakim Hariyati,SH.MH., Kamis (24/9) secara online.

"Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI.No 35 Tahun 2009," sebut Hakim.

Bahwa terdakwa mengakui dan menguasai narkotika jenis sabu berat 2,91 gram netto dan 6 tablet ekstasi. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara," Ketok Palu Hakim Hariyati.

Diuraikan Jaksa dalam dakwaan, bahwa ditangkapnya terdakwa berawal pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 17.15 Wita, petugas dari Polda Bali melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.

Sore itu terdakwa berada di dekat perumahan Cipta Selaras, jalan Imambonjol Denpasar. Petugas langsung melakukan introgasi dan menggledah terdakwa san ditemukan tiga paket sabu serta lima butir ekstasi warna merah tua logo topeng. 

"Bahwa terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika di kamar kosnya. Dimana petugas langsung melakukan penyidikan dan benar ditemukan kembali paket sabu dan ekstasi," baca Sujaya.

Dalam kamar kos terdakwa di Jalan Glogor Carik, Gng Ardila, Pemogan Denpasar Selatan, petugas mengamankan dua paket sabu dan sebutir ekstasi bentuk limas warna coklat.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER