Dewan Tetapkan Anggaran Perubahan Tahun 2020 Sebesar 3,6 Triliun

  • 24 September 2020
  • 18:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2031 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung tetapkan anggaran perubahan tahun 2020 di Ruang Rapat Pimpinan Gedung DPRD Puspem Badung, Kamis, (24/09/2020). 

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan rapat pada hari ini menetapkan anggaran perubahan sebesar 3,6 Triliun untuk tahun 2020. Dalam rapat tersebut berlangsung secara virtual dengan anggota DPRD Kabupaten Badung. Selain itu, juga menetapkan agenda kegiatan pada bulan Oktober tahun 2020. 

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi dari Gubernur Bali dengan keputusan Gubernur Bali nomer 437/04-E-HK/2020 per tanggal 11 September 2020. Sehingga hari ini harus dilakukan penetapan kembali oleh dewan di DPRD Badung. Dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Badung.

"Jadi kita lakukan penetapan dengan virtual sesuai dengan protokol kesehatan, disamping itu kita sosialisasi dari pada Perda perda dan sekaligus menetapkan anggaran perubahan, dianggarkan perubahan cuma 3,6 Triliun untuk anggaran perubahan," ujar Parwata.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER