Jadi Kurir untuk Susu Anak, Wanita Asal Garut ini Dituntut 9 Tahun 

  • 23 September 2020
  • 17:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1558 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Mia Chandra Marina (43) wanita asal Garut ini tak kuasa menahan air matanya begitu Jaksa dari Kejati Bali mengajukan hukuman selama 9 tahun penjara, terkait kepemilikan sabu berat 4,07 gram.

Jaksa I Dewa Gede Anom Rai,SH selaku penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum atau tanpa hak memiliki dan menyediakan serta menjadi perantara narkotika sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa melalui virtual, Rabu (23/9) yang didengarkan oleh terdakwa dari Lapas Kerobokan dan hakim Angeliky Handajani,SH.MH yang memimpin persidangan perkara ini.

Tuntutan maksimal diberikan Jaksa, mengingat terdakwa dalam keterangannya tidak kooperatif dan berusaha mengelabui majelis hakim dalam persidangan. "Memohon agar terdakwa dihukum selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar,  subsider 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Anom.

Terdakwa yang terlihat sesenggukan menahan tangis, disampaikan pihak Posbakum Denpasar yang mendampingi terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

"Mengingat hukuman yang diajukan oleh penuntut umum cukup tinggi dan terdakwa telah menyesali perbuatannya, serta terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga yang memiliki seorang anak masih kecil, agar kiranya jadi pertimbangan majelis hakim. Hal itu akan kami tuangkan dalam plaedoi pada agenda sidang selanjutnya," ulas penasehat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan yang dituangkan jaksa sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Sedap Malam, Gang Peony, Lingkungan Kebon Kori, Denpasar Timur, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari tangan terdakwa yang mempunyai satu anak tapi tidak memiliki suami ini, petugas kepolisian menemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,07 gram bruto.

Kepada polisi, terdakwa yang kos di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan ini mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kadek Sunar (DPO).

"Selama bulan Mei, terdakwa menerima paket sabu sebanyak tiga kali dari Kadek Sunar dan semua sudah habis ditempel. Terdakwa beralasan mengambil progesi ini lantaran terbentur masalah ekonomi untuk susuk anak," urai jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER