Lindungi Hak Pilih Warga, KPU Tabanan Buka 144 titik Posko Layanan

  • 23 September 2020
  • 15:40 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1762 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com – Pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada Tabanan 2020 mendatang menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh jajaran KPU Tabanan. Setelah melakukan coklit dari rumah  ke rumah lalu menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kini KPU Tabanan kembali membuka posko layanan pemilih di 144 titik di Kabupaten Tabanan. Posko tersebut bertujuan menerima dan melayani masyarakat jika ada masukan atau tanggapan terkait DPS yang telah diumumkan. “Dalam upaya melindungi hak pilih warga berbagai upaya kami lakukan mulai dari uji publik hingga membuka posko layanan pemilih,” beber Ketua Divisi Perenanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina, Rabu, 23/09/2020 di Kantor KPU Tabanan.

   

Menurutnya posko layanan pemilih itu serentak dibuka mulai dari tanggal 22 hingga 28 September mendatang. “Kami membuka posko disemua Kantor Desa yakni 133 Kantor Desa, 10 Kecamatan dan kantor KPU Kabupaten, jadi total posko yang kami buka secara serentak sebanyak 144 posko,” ucapnya. Lebih jauh dijelaskan fungsi posko itu tidak lain untuk melayani masyarat jika ada yang belum masuk kedalam DPS yang telah diumumkan bisa mengadu ke posko di masing-masing Kantor Desa atau Kantor Camat atau bisa langsung ke kantor KPU Tabanan yang beralamat di jalan PB. Sudirman nomor 1 Dangin Carik Tabanan. Semangat dari posko itu tidak lain bagaimana semua warga Tabanan yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nantinya kita tetapkan. ‘Jadi posko ini untuk mengakomudasi jika masih ada warga Tabanan yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPS yang sudah kami susun, karena setelah DPS ini kami akan menetapkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) dan setelah itu barulah kita tetapkan sebagai DPT,” bebernya.

       

Terkait mekanisme pengaduan, dikatakan sesuai PKPU bahwa pemilih, atau keluarga atau pihak berkepentingan bisa mengajukan tanggapan jika ada pemilih yang belum masuk DPS dengan menyertakan photo copy KTP el, serta KK ke posko layanan dan akan diberikan form A.1.A – KWK (formulir tanggapan masyarakat), selanjutnya jajarannya akan melakukan verifikasi terhadap masukan tersebut jika benar adanya barulah pihaknya akan memasukkannya kedalam daftar pemilih selanjutnya. Selain itu masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang tidak memenuhi syarat. ‘Misalnya dalam DPS yang kami umumkan masih terdapat pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), misalnya saja pemilih tersebut sudah meninggal maka kami akan lakukan perbaikan,” ucapnya. Selain posko layanan jajaran KPU Tabanan juga melakukan uji publik terhadap DPS yang sudah ditetapkan dan diumumkan tersebut. “Selain posko layanan kami juga melakukan uji publik secara serentak di tingkat desa pada Rabu, 23 September 2020 serentak di 133 desa, selanjutnya hari Kamis, 24 September 2020 dilakukan uji publik di tingkat kecamatan dan tanggal 25 Septermber 2020 uji publik di tingkat Kabupaten. “Dalam uji publik tersebut kami mengundang pihak eksternal seperti Kelian Dusun, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, jajaran Bawaslu hingga Partai Politik, jadi poinnya kita ingin DPT yang nanti kita tetapkan benar-benar berkualitas,” beber Sugina.

Pihaknya berharap masyarakat dan stake holder dapat memberikan masukan dan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih yang nantinya akan ditetapkan. “Kami buka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat dan stake holder guna memberikan masukan terhadap DPS yang sudah kami susun, tentunya kami sangat berharap peran serta masyarakat dan seluruh pihak dalam ikut menjadikan daftar pemilih kita berkualitas yang memenuhi unsur akurat, update dan komprehensif,” tegas Sugina.rls/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER