Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Prokes, Kena Hukuman Push Up

  • 22 September 2020
  • 17:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1830 Pengunjung
istimewa

Gianyar,suaradewata.com - Jajaran Polres Gianyar melakukan Operasi Yustisi dengan menyasar penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di Kabupaten Gianyar, pada Selasa (22/9/2020). Dalam operasi ini ditemukan seorang warga tidak mengenakan masker.

Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu I Ketut Suarnata dikonfirmasi mengatakan Pos Yustisi ini diselenggarakan oleh jajaran Polres Gianyar beserta seluruh polsek. Operasi itu petugas melakukan penertiban terhadap warga yang tidak memakai masker dan tidak benar menggunakan masker. "Hasilnya ditemukan satu orang pengendara motor yang tidak menggunakan masker, " katanya.

Petugas kemudian menanyakan ke warga yang tubuhnya penuh tatto ini beralasan tidak memakai masker karena lupa. Mendapati temuan itu Kasatgas Ban Ops Iptu, I Wayan Antariksawan langsung memberikan himbauan. "Warga ini diedukasi, akan bahaya tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19," terangnya.

Selanjutnya warga ini diberikan sanksi pilihan, mulai dari push up, bernyanyi lagi wajib dan mengucapkan pancasila. Warga ini lantas memilih sanksi hukuman push up. "Warga ini memilih push up, selain itu polisi juga memberikan masker sebagai upaya pencegahan covid 19," katanya.

Sementara Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra mengatakan Operasi Yustisi ini dilakukan serentak di seluruh kawasan Gianyar, guna mendukung upaya pemutusan pandmei covid 19 dengan melaksanakan optokol kesehatan seperti memakai masker. Diakui dalam operasi ini pihaknya menemukan sejumlah warga tidak pakai masker. "Ada 1 atau 2 orang tidak pakai masker, sudah diambil tindakan, sisanya dominan memakai masker tidak sesuai misal di leher," ujarnya.

Terkait warga yang tidak memakai masker, polisi tidak melakukan tindakan berupa sanksi denda sesuai Pergub. Namun hanya himbauan dan sanksi ringan. " Itu kan Pergub, yang boleh memberikan sanksi denda ya Satpol PP, kalau misal melanggar undang - undang baru kami tertibkan sesuai aturan yang ada, " jelasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER