Isi Dakwaan Kembali Dibacakan, Jerinx Janji Hapus Akunnya di Medsos

  • 22 September 2020
  • 13:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1690 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sidang lanjutan kasus yang menjerat musisi Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar kembali di gelar secara online, Selasa (22/9).

Berbeda saat sidang perdana, yang diwarnai dengan walkout. Namun untuk kali ini Jerinx beserta tim kuasa hukumnya menerima jalannya persidangan yang digelar secara online.

Hanya saja, pada sidang kali ini pihak kuasa hukum dari penggebuk drum 'Superman Is Dead' meminta dari pihak penuntut umum untuk kembali membacakan isi dakwaan. Pada kesempatan ini, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi.SH.MH., mengabulkan keinginan dari I Wayan 'Gendo' Suardana dkk.

"Ya karena pada sidang sebelumnya tidak mendengarkan secara lisan. Silahkan pihak Penuntut Umum kembali membacakan tetapi cukup dibacakan poin-poinnya saja," putus Hakim Adnyana Dewi, secara virtual dari PN Denpasar.

Usai membacakan inti dari isi dakwaan secara singkat, pihak kuasa hukum diberi waktu untuk menyiapkan eksepsi (tanggapan terhadap isi dakwaan) pada agenda sidang lanjutan pekan depan, Selasa (29/9). "Nantinya kita majelis hakim putuskan untuk agendakan sidang ini seminggu dua kali," sebut hakim.

Pada kesempatan itu pula, Jerinx SID kembali memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya. Hal itu disampaikan pria 42 tahun ini mengingat upaya pengajuan permohonan penangguhan telah dilakukan secara resmi dari saat dirinya ditahan di Polda Bali, do Kejaksaan hingga di PN Denpasar.

Jerinx juga meyakinkan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Bila kekawatiran saya mengulangi perbuatan jadi pertimbangan ditolaknya penangguhan penahanan diri saya. Saya yakinkan akan menghapus semua akun saya di medsos," janji Suami foto model Nora Alexandra, ini.

Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, musisi yang menetap di Kuta dan asal kota seni Gianyar ini didakwa terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya.

Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam Dakwaan Jaksa,  Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER