Tim Gabungan Sidak Prokes Sasar Tempat Ibadah dan Kampus

  • 21 September 2020
  • 18:25 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1642 Pengunjung
istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Tim gabungan dalam penegakan Pergub Bali No. 46 dan Perbup Buleleng No. 41 tahun 2020 terkait wajib masker dan penyediaan sarana prokes di tempat umum, pada Senin (21/9/2020) menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat ibadah dan kampus Undiksha Singaraja.

Sidak ini dilakukan sebagai langkah pengawasan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) yang terus digencarkan Pemkab Buleleng. Ada dua tempat ibadah disasar yakni Masjid Agung Jamik Singaraja dan Pura Jagatnatha.

Tim gabungan menyiapkan stiker berwarna hijau dan merah untuk ditempel di tempat yang dijajagi. Stiker berwarna hijau, merupakan tanda jika tempat tersebut sudah memenuhi prokes. Untuk stiker berwarna merah menandakan tempat tersebut belum memenuhi prokes. Namun, dalam sidak hari ini, tidak ditemukan tempat yang ditempeli stiker merah.

Artinya, ketiga tempat yang disasar semuanya sudah memenuhi aturan prokes. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Putu Artawan.

Kepala Satpol PP, Putu Artawan mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa tempat tersebut sudah memenuhi aturan prokes. "Jadi semua bisa memahami dan saling menjaga jika ada warga atau umat yang tidak mematuhi prokes. Paling tidak mengimbau sehingga semua jauh dari covid-19," ujar Artawan.

Jika kedepan terdapat tempat yang tidak menyediakan atau mematuhi prokes, pihaknya akan melakukan imbauan terlebih dahulu untuk biza memenuhi persyaratan dalam waktu 36 jam. Jika dalam jangka waktu itu tidak terpenuhi, maka ditempeli stiker merah. "Sanksi terberatnya yakni dikenakan denda sebesar Rp1 juta. satu juta rupiah," tegas Artawan.

Artawan berharap, semua tempat umum di Buleleng bisa memenuhi persyaratan prokes. Sehingga, memberikan kenyamanan bagi para pengunjung untuk mencegah penularan Covid-19. "Semua pelaku usaha, tempat ibadah, dan fasilitas umum menerapkan prokes. Tapi kalau berkali-kali melanggar, maka terpaksa ditindak tegas dengan sanksi administrasi," tandas Artawan. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER