Penertiban Prokes Covid-19 Pemprov Bali, Terjaring 557 Pelanggar

  • 20 September 2020
  • 14:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1569 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Bersama jajaran TNI/Polri, Pemprov Bali menggelar razia gabungan penertiban penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Kegiatan ini dipusatkan di tiga titik yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar, perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Razia gabungan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si yang didampingi Kabid Trantib Satpol PP Komang Kusuma Edi.

Dalam pengarahan singkatnya, Rai Dharmadi menyampaikan bahwa razia kali ini bukanlah yang pertama atau terakhir. Menurutnya, ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Ia menginformasikan, razia dan penegakan hukum secara serentak mulai dilaksanakan sejak 7 September 2020 dan terus berlanjut hingga sekarang. “Sudah 14 hari dilaksanakan serentak di provinsi dan juga kabupaten/kota. Kita berterima kasih karena mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang,” ujarnya. 

Ditekankan bahwa razia ini bukan semata mengedepankan pengenaan denda, tapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar khususnya dalam penggunaan masker. 

“Bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tapi bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku maskerku melindungimu. Bukan hanya sekedar mengenakan, tapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung,” urainya.

Ia menyebut, upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit. 

“Ini artinya apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Dalam razia gabungan kali ini, sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker  langsung dikenakan sanksi denda. Terkait dengan pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga masyarakat yang belum disiplin, menurutnya itu bukan tujuan utama yang ingin dicapai.

Secara akumulatif, razia serentak yang digelar di seluruh Bali sejak 7 September 2020 telah menertibkan 557 orang pelanggar prokes, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER