Hasil Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Bali Terkumpul Rp.24,4 juta

  • 19 September 2020
  • 15:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1782 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Selama 11 hari terhitung dari tanggal 7-18 September 2020, Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di seluruh Bali, mencatat ada 3.051 pelanggar. 

Kegiatan yang melibatkan Kepolisian Daerah Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait  sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang sejak awal bulan september ini makin meningkat. Serta penegakan Pergub Bali No.46 tahun 2020.

Hasilnya, petugas menindak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali. Dari jumlah tersebut, sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, serta sebanyak 283 orang mendapat teguran tertulis.

Ada juga yang mendapat sanksi  tunda pelayanan administrasi, berjumlah 138 orang. Serta sebanyak 317 orang diberi sanksi kerja sosial (bersih-bersih) di fasilitas umum.

Khusus untuk pelanggar yang diberi tindakan berupa sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu per orang, tercatat ada  244 pelanggar. Dari jumlah tersebut dapat disimpulkan besarnya denda administratif yang didapat dari pelanggar sebanyak Rp.24.400.000.- (selama 11 hari).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H. dalam keterangan rilisnya, Sabtu (19/9) menegaskan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali). 

Tujuannya, untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan. 

Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. 

"Ops Yustisi kali ini dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait dengan mengedepankan protokol kesehatan. “Ops Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Polda Bali sendiri menerjunkan 3.793 personel termasuk yang ada di Polres," jelas Kombes Syamsi.

Ditambahkannya, dari ribuan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini ditemukan Ketika petugas mengadakan razia di pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, obyek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah. 

“Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Disiplin adalah kunci mengurangi penyebaran, penggunaan masker adalah vaksin, sementara untuk terhindar paparan Covid dan kepatuhan anda merupakan kesehatan kita bersama," demikian Kabid Humas Polda Bali.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER