Kades, BPD dan Kaur Terlibat Tim Kampanye Paslon Pilkada Diperiksa Bawaslu

  • 19 September 2020
  • 14:35 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2593 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memanggil 2 Prebekel yang tercatat dalam Tim kampanye pasangan Cabub-Cawabub Kabupaten Tabanan Tahun 2020.

Tak hanya itu, 10 orang Kaur Desa (Kaling), 1 staf Desa,  2 orang Pegawai BUMD, 23 pegawai kontrak dan  19 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di 10 Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Tabanan juga dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait dengan larangan terlibat berpoilitik praktis dengan tercatat sebagai Tim Kampanye yang diserahkan kedua Paslon ke KPU Kabupaten Tabanan pada saat pendaftaran Pasangan Bakal Calon tanggal 4 dan 5 September 2020.

Hasil temuan Bawaslu Tabanan yang terdaftar pada Tim Kampanye Jaya-Wira adalah:

2 orang Perbekel, 17 Anggota BPD, 10 Kaur Kepala, 1 Kaur Desa dan 23 Tenaga Kontrak Pemerintah Daerah, 2 Pegawai PDAM dan 1 Staf Kantor Desa.

Dan dari Tim Kampanye Panji-Budi yaitu: 2  Anggota BPD.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, SE didampingi I Ketut Narta dan I Gede Putu Suarnata Anggota Bawaslu Tabanan mengatakan, sejak hari Sabtu - Selasa (11-14/9/2020) ,  nama-nama yang tercatat dalam Tim Kampanye telah yang dipanggil melakukan klarifikasi ke Bawaslu Tabanan, ujarnya kepada media.

Menurut I Made Rumada, klarifikasi itu dilakukan sebagai bentuk menjaga netralitas Kades, BPD, Kaur, dan Pegawai Kontrak Daerah dalam Pilkada Tabanan.

Ini sesuai Undang - Undang no 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1),  Undang-undang 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 6 tahun 2014 tentang Pemerintah Desa.

" bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan."

“Rumada minta ini juga sebagai teladan Kepala Desa/ Prebekel yang lain, jangan sampai ini terjadi lagi. Ada Prebekel terdaftar dalan Tim kampanye. Kami melakukan pencegahan,  kenapa orang yang dilarang juga ikut dalam  Tim kampanye calon, “tambahnya.

Hasil pemeriksaan, kata Rumada, masing-masing  beralasan jika tak mengetahui jika namanya masuk Tim kampanye. Sebab tidak ada konfirmasi dan baru diketahui stelah dapat surat dari Bawaslu Tabanan.

" Sementara mengenai sanksi, pihaknya masih akan melakukan penelitian dan lebih lanjut Bawaslu Tabanan merekomendasikan kepada KPU Tabanan yang dilarang menjadi Tim kampanye Paslon sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan disampaikan kepada partai pengusung Paslon. " Tegas Rumada.rls/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER