Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria Sumenep ini Dituntut 9 Tahun

  • 18 September 2020
  • 15:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1638 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pria asal Sumenep, Madura bernama Moh.Hosen terlihat hanya menganggukkan kepalanya saat pihak Posbakum Peradi Denpasar, menyampaikan permohonan keringanan hukum secara lisan dihadapan hakim Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sidang yang digelar secara virtual, Jumat (18/9) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, menilai perbuatan terdakwa bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Jaksa Ketut Sujaya,SH dalam sidang virtual yang dipimpin Hakim Hariyati,SH.MH., menuntut hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 9 tahun. Terdakwa juga diajukan pidana denda sebesar Rp.800 juta untuk subsider 6 bulan penjara.

"Bahwa terdakwa mengakui dan menguasai narkotika jenis sabu berat 2,91 gram netto dan 6 tablet ekstasi. Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI.No 35 Tahun 2009," sebut Jaksa Sujaya.

Diuraikan Jaksa sebagai pertimbangan menuntut tinggi terdakwa, bahwa pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 17.15 Wita, petugas dari Polda Bali melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.

Sore itu terdakwa berada di dekat perumahan Cipta Selaras, jalan Imambonjol Denpasar. Petugas langsung melakukan introgasi dan menggledah terdakwa san ditemukan tiga paket sabu serta lima butir ekstasi warna merah tua logo topeng. 

"Bahwa terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika di kamar kosnya. Dimana petugas langsung melakukan penyidikan dan benar ditemukan kembali paket sabu dan ekstasi," baca Sujaya.

Dalam kamar kos terdakwa di Jalan Glogor Carik, Gng Ardila, Pemogan Denpasar Selatan, petugas mengamankan dua paket sabu dan sebutir ekstasi bentuk limas warna coklat.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER