KPU Badung Sampaikan Hasil Verifikasi Syarat Bakal Calon GIRIASA

  • 18 September 2020
  • 11:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1685 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Bakal Calon dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, Kamis, (17/09/2020).

Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa sejak tanggal 13 sampai dengan 16 September 2020, tim verifikasi telah melakukan penelitian keabsahan dokumen syarat calon, kemudian ditetapkan dalam rapat pleno terbuka dan hasilnya diserahkan kepada Bakal Pasangan Calon, Perwakilan atau Gabungan Partai Politik dan untuk arsip pada KPU Kabupaten Badung.

Dalam Berita Acara penetapan dinyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon dalam masa perbaikan pada 17 sampai dengan 19 September 2020.

"Karena masih terdapat kekurangan syarat calon sebagaimana kami cantumkan pada lampiran Model BA.HP-KWK, maka status pendaftaran kami menyatakan belum memenuhi syarat, dan agar perbaikan persyaratan tersebut dapat kami terima hingga paling lambat tanggal 19 September 2020", kata Komisioner KPU Kabupaten Badung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Luh Nesia Padma Gandi.

Hadir dalam rapat pleno terbuka ini Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Artana Dana dan I GKG Yusa Arsana Putra, Perwakilan Bakal Pasangan Calon I Made Ponda Wirawan, Perwakilan PDIP, Ni Komang Tri Ani, Perwakilan Partai Partai Demokrat, Ni Putu Eka Dewi Veramesti, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung,  IGN Bagus Cahya Sasmita.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER