Gubernur Koster Menjadi Saksi Dikukuhkannya Paiketan Krama Istri, Pasikian Pacalang dan Yowana

  • 18 September 2020
  • 09:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1717 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Gubernur Bali, Wayan Koster menjadi saksi sejarah atas dikukuhkannya 3 lembaga Desa Adat di Majelis Desa Adat (MDA Provinsi Bali), seperti Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali), Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat di Bali Masa Bakti 2020-2025, pada Wraspati, Umanis, Dungulan, Kamis (17/9) di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar.

Menurut Ketua Panitia Pengukuhan yang juga menjadi Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan, Pemerintahan, dan Sumber Daya Manusia, I Made Wena bahwa pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 43 dalam Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat yang menjelaskan disetiap Desa Adat harus memiliki Lembaga Desa Adat yang diantaranya bernama Paiketan Krama Istri Desa Adat, Pacalang, Yowana Desa Adat, hingga Paiketan Pemangku, Paiketan Serati, Paiketan Werdha, dan Pasraman.

"Kemudian dipertegas juga pada Pasal 52 di Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat, dimana disebutkan setiap Lembaga Adat bisa membuat Pasikian di MDA tingkat Kecamatan, MDA tingkat Kabupaten/Kota, dan MDA tingkat Provinsi," jelas Made Wena dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster yang juga dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Ny Putri Suastini Koster yang dalam kesempatan tersebut dilantik oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menjadi Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali, MDA Provinsi Bali Masa Bakti 2020-2025.

Atas suksesnya upacara pengukuhan tersebut yang bertepatan pada Umanis Galungan, menjadikan keberadaan Desa Adat semakin kuat. Mengingat Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebelumnya telah sukses menguatkan Desa Adat ini dari berbagai tahapan perjuangan, yakni secara regulasi telah di terbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, kemudian melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, selanjutnya dalam sejarah Pemerintahan di Provinsi Bali Gubernur Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.

Tidak berhenti sampai disana, penguatan Desa Adat di Bali terus diperjuangkan oleh Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini dengan menuntaskan pembangunan Kantor MDA Provinsi Bali di Renon dan sukses memproses pembangunan Kantor MDA di Kabupaten/Kota di Bali seperti Kantor MDA Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, di Ibu Kota Provinsi Bali (Kota Denpasar, red), Kabupaten Tabanan, dan yang terbaru di Kabupaten Bangli serta di Kabupaten Buleleng. Termasuk Kantor MDA Kabupaten Badung dan Klungkung yang semula direncanakan dibangun tahun 2021, namun dengan tegas Gubernur Koster menyatakan semua Kantor MDA di Kabupaten/Kota di Bali akan dibangun pada tahun 2020 ini. "Karena sudah ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyatakan kesiapannya memberikan CSR untuk membangun Kantor MDA Kabupaten Badung dan Klungkung," jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini, seraya mengatakan jadi semua pembangunan Kantor MDA ini menggunakan lahan milik Pemprov Bali dengan menggunakan dana dari CSR BUMN, dan khusus untuk Kabupaten Gianyar yang mandiri menggunakan dana APBD.

Sehingga lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya dapat diimplementasikan. Selain bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, hingga bidang pariwisata.awp/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER