Gede Jagrem, Terpidana Kasus Pemerasan SK CPNS Bebas Bersyarat

  • 18 September 2020
  • 08:55 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1775 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - I Gede Jagrem, mantan Kabid Peralatan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tabanan yang juga terpidana kasus pemerasan SK CPNS-PNS di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tabanan (sekarang Dinas Lingkungan Hidup) dinyatakan bebas setelah menjalani pembebasan bersyarat (PB) pada akhir bulan Agustus 2020 lalu. 

Dikonfirmasi terpisah Kamis (17/9/2020), Kalapas Tabanan Raden Budiman Priatna Kusuma membenarkan perihal tersebut. Ia menjelaskan jika berdasarkan Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 920 tahun 2020 Jagrem telah menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 31 Agustus 2020. "Yang bersangkutan bebas bersyarat sehingga pada tanggal 31 Agustus 2020 kemarin sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan dan Balai Pemasyarakatan untuk pengawasannya," ungkapnya.

Ditambahkannya jika Jagrem mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat administrasi dan syarat subtantif serta sudah menjalani kewajibannya dengan baik selama menghuni Lapas Kelas II Tabanan. "Saat menjalani 2/3 masa tahanan yang bersangkutan juga sudah diberikan hak asimilasi dengan kerja sosial, kemudian dipotong remisi-remisi jadi masa tahanannya berkurang," jelasnya.

Ia menyebutkan selama menjalani masa tahanan, Jagrem mendapatkan beberapa kali remisi dengan total potongan masa tahanan 23 bulan. Dengan remisi terakhir didapatkan Jagrem pada Hari Kemerdekaan RI ke 75 lalu dengan potongan masa tahanan 5 bulan.

Sebelumnya pada tahun 2016 silam, Jagrem divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 595 Juta subsider 2 tahun kurungan.

Atas kasus yang menyeret beberapa nama pejabat di lingkungan Pemkab Tabanan tersebut, Jagrem mulai ditahan pada tanggal 9 Juni 2015 hingga putusan keluar pada tanggal 19 September 2016. Selanjutnya pada tahun 2018, Jagrem baru bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi umum lantaran baru membayarkan denda dan uang pengganti sehingga yang bersangkutan baru mendapatkan Justice Collaboration (JC) dari Kejari Tabanan. Dan di tahun itu juga Lapas Tabanan mengusulkan remisi umum pertama untuk yang bersangkutan yaitu remisi  Hari Raya Nyepi.

Namun sebelum itu di tahun 2016 Jagrem sempat mendapatkan remisi susulan sebanyak 2 kali begitu pun di tahun 2017. Dan di tahun 2018 serta 2019 Jagrem juga mendapatkan 2 kali remisi. Khusus tahun 2019 lalu Jagrem mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI dengan pemotongan masa tahanan 5 bulan. Serta yang terakhir Jagrem mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 75 di tahun 2020 dengan pemotongan masa tahanan 5 bulan.

Kendatipun sempat membuat Tabanan heboh dan muncul spekulasi jika ada pejabat diatasnya yang terlibat, namun hanya dua orang yang terbukti bersalah hingga berakhir dibalik jeruji besi yakni I Gede Jagrem dan Ni Nyoman Candra Dewi yang sudah lebih dulu mendapatkan pembebasan bersyarat.ayu/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER