Tim Yustisi Protokol Kesehatan Tindak Tegas Pelanggar di Jembatan Tukad Bangkung

  • 17 September 2020
  • 12:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1802 Pengunjung
Istimewa

Badung, suaradewata.com - Tim Yustisi gabungan TNI - Polri Satpol PP,  dan Satgas Gotong Royong Covid-19 kecamatan Petang gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jembatan Tukad Bangkung, Banjar Plaga Desa Plaga Kecamatan Petang, Badung, Bali, Kamis, (17/09/2020), pagi pukul 09.00 wita.

Operasi yang digelar tersebut bertujuan menegakkan disiplin masyarakat terhadap Perbub No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang penyebaran virus corona (covid -19) hingga kini terus mengalami peningkatan.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut 

Camat Petang I Wayan Darma, S.Sos. MAP, Danramil Petang Kapten Inf. I Wayan Suara, Kapolsek Petang diwakili Waka Polsek Petang Ipda I Ketut Suardana, personil Polres Badung berjumlah 10 orang dipimpin Ksbgbinops Bag Ops Res Iptu Ketut Wena, personil Polsek, personil TNI dan personil Sat Pol PP Kab. Badung serta Satgas Gotong Royong Covid-19.

"Hal terpenting saat ini khususnya di tengah Pandemi Covid -19 adalah disiplin menerapkan 3M yakni Mencuci tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak," ungkap Kapolsek Petang AKP Dewa Made Suryatmaja, SH selaku pemimpin Operesi Kesehatan tersebut.

Kapolsek Petang menerangkan tindakan tegas yang diberikan kepada Pelanggar Protokol Kesehatan hanyalah sebatas penegakkan hukum sesuai Pergub Bali No 46 dan Perbup Badung No 52 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Ayo jaga kesehatan kita masing masing dengan menggunakan masker, agar ekonomi kita segera kembali seperti sedia kala," singkat Dewa menutup.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER