Virtual Meeting Nyoman Parta dengan Forum Korban SGB Gelombang Kedua

  • 14 September 2020
  • 22:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2183 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Puluhan nasabah  PT Solid Gold Berjangka yang merasa ditipu dan menuntut uangnya kembali, melakukan pertemuan virtual dengan Anggota DPR RI, Nyoman Parta, Senin (14/9/2020). Forum korban SGB gelombang kedua ini pertaruhkan nyawa untuk mendapatkan uangnya kembali.

Nyoman Parta mengatakan, setelah nasabah gelombang pertama mendapatkan penyelesaian dari PT SGB dan menyisakan 20 orang yang belum terselesaikan, korban penipuan malah bertambah banyak. Forum korban SGB pun menghubungi dirinya untuk mencari upaya solusi seperti halnya pada penyelesaian gelombang pertama. Dalam virtual meeting, bersama puluhan eks nasabah SGB dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti), nasabah yang merasa dirugikan agar membuat laporan biar diselesaikan seluruhnya.  "Para nasabah ini merasa tertipu dalam praktek investasi perdagangan berjangka, masyarakat Bali berhati-hatilah berinvestasi," kata anggota Komisi VI DPR RI ini.

Parta pun berjanji akan mengawal sampai tuntas permasalahan ini. "Akan saya kawal sampai tuntas supaya tidak ada masyarkat Bali jadi korban iming-iming investasi lagi," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum nasabah korban SGB, I Made Jara saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, PT SGB sudah buat notulen pertemuan menyatakan pihak PT SGB menjadwalkan musyarawah mufakat untuk menyelesaikan permasalahan ini namun dengan alasan pandemi Covid-19 malah mengulur waktu. Melalui pertemuan secra virtual dengan anggota DPR RI, Nyoman Parta, para korban PT SGB melakukan upaya dan meminta bantuan untuk penyelesaian. "Nyawa kami taruhannya Rp 100Juta, kami menuntut uang kami dikembalikan," ujar Jara.

Jara menjelaskan, ia bersama puluhan orang eks nasabah PT SGB mersa ditipu dalam investasi deposito yang dilakukan orang-orang dari PT SGB. Ditawari deposito fleksibel dengan iming-iming bunga 5-10 persen tiap bulan, bisa ditarik kapan pun, tidak ada resiko, aman 1000 persen. Namun kenyataannya, tidak ada hasil yang didapatkan, malah diminta untuk melakukan top up (penambahan deposito dengan akun lain,red). "Sampai pernah saya ancam orang dari PT SGB yang datang ke rumah saya waktu itu, kalau tidak ingat akan hukum sudah saya bunuh orang itu," ujarnya dengan kesal.

Dilanjutkannya, dalam Undang-undang no 10 tahun 2011 pasal 50 tentang perdagangan berjangka komiditi dan peraturan Bappeti, seharusnya PT SGB menyampaikan kepada nasabah adanya resiko sebelum menerima uang nasabah untuk perdagangan kontrak berjangka."Kami hanya dijelaskan uang kami untuk deposito, dijamin aman," keluhnya. Padahal sebelumnya, DPRD Bali sudah sempat mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk menutup sementara PT SGB cabang Bali yang terletak di Jalan Merdeka, Denpasar, lanjutnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER