95 Warga Terjaring Saat Tim Gabungan Polres Bangli Gelar Razia Prokes

  • 14 September 2020
  • 15:20 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1655 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Menjelang hari raya Galungan tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan (prokes) di lima lokasi di Kabupaten Bangli, terutama di Pasar Kidul, Senin (14/9/2020). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30, berhasil menjaring sebanyak 95 orang warga yang menggunakan masker tak sesuai prosedur bahkan ada yang tak menggunakan dan membawa masker sama sekali saat bepergian. 

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan dampingi Kasatpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadharma menyebutkan, operasi kali ini selain melibatkan kepolisian, juga melibatkan Pol PP juga TNI dan Dishub. "Penyebaran Covid 19 di Bali semakin meningkat. Sesuai dengan Pergub No 46 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru, untuk Kabupaten Bangli perlu dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan penyebarannya,"kata Kapolres. 

Adapun tempat sasaran dalam operasi yustisi pendisiplinan ini, kata Kapolres, tersebar di empat kecamatan di Bangli. Untuk di Kecamatan Bangli menyasar areal Pasar Kidul Bangli dan kawasan perbatasan Jalan Ir. Soekarno. Dalam pergerakan tim / kelompok dibagi jadi dua yaitu kelompok pertama di sekitar Pasar Kidul dan kelompok kedua di daerah perbatasan tepatnya di Banjar Guliang, Kawan-BunutinBangli.  Juga dibuat tim kecil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP dengan menyasar obyek wisata dan restauran. "Penegakan disiplin protokol kesehatan yang kita lakukan ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat, sekaligus sebagai spirit dan edukasi terhadap masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan,"tegasnya.

Adapun hasil kegiatan, di Pasar Kidul, Bangli menindak 60 orang pengunjung maupun pedagang pasar yang tidak sesuai dalam pemakaian masker. Dengan rincian 50 teguran lisan dan 10 teguran tertulis sesuai dengan Perbup Bangli No. 39 Tahun 2020. Selanjutnya di Jalan Ir. Soekarno perbatasan Bangli-Gianyar berhasil menindak 4 orang yang tidak memakai dan membawa masker. Dengan rincian 3 teguran lisan dan 1 teguran tertulis.

Lalu di Kecamatan Susut yang dipimpin Kapolsek  Susut AKP I Made Gede Widia Adnyana,  didampingi Camat Susut I Nyoman Sedana, ditemukan 2 orang masyarakat tanpa menggunakan masker selanjutnya dilakukan pembinaan dan diberikan masker secara gratis. Beralih ke Kecamatan Tembuku dilaksanakan ditemukan 13 orang masyarakat tanpa menggunakan masker selanjutnya dilakukan penindakan / teguran. Lalu di Kecamatan Kintamani  ditemukan 16 orang masyarakat tanpa menggunakan masker maupun tidak sesuai dalam penggunaan masker selanjutnya dilakukan penindakan berupa teguran lisan maupun peringatan dengan membuat surat pernyataan.ard/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER