Sikap Jerinx Walk Out, Dinilai Sama dengan Menghina Pengadilan

  • 14 September 2020
  • 13:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1939 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pada persidangan kasus dugaan penghinaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang dilakukan oleh salah satu anggota grup band Superman Is Dead (SID) yakni Jerinx SID diwarnai aksi walk out. 

Persidangan tersebut diselenggarakan secara online sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 379/DJU/PS.00/3/ 2020 mengingat Pengadilan Negeri Denpasar sempat ditutup karena terdapat kasus positif dan demi mencegah penularan virus Covid-19 maka persidangan dilaksanakan secara daring. 

Dalam persidangan tersebut, Jerinx dan Penasihat Hukumnya melakukan aksi walk out dengan dalih persidangan secara online berpotensi dimanipulasi dan ia tidak memperoleh keadilan melalui sidang online. 

Lalu apa akibat hukum apabila terdakwa dan penasihat hukum melakukan aksi walk out? Aksi walk out tentunya tidak dapat mengehentikan jalannya persidangan, demikian seorang pengacara muda, Charlie usfunan SH., MH, menyikapi.

Menurutnya pada persidangan kasus Jerinx, ia dan penasihat hukumnya telah tersambung secara daring dan dianggap telah menghadiri persidangan. Majelis Hakim sempat menunda persidangan saat Jerinx dan penasihat hukumnya melakukan aksi walk out dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali terdakwa dan penasihat hukumnya.

Namun, saat itu mereka menolak untuk hadir kembali dan Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. 

"Sikap hakim tidaklah salah karena sejak awal persidangan berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Justru sikap terdakwa dan penasihat hukumnya telah menghina persidangan dan martabat Pengadilan," tuding Pengacara yang hobby Tinju, ini. 

Aksi walk out tersebut, kata Charlie tentunya merugikan Jerinx dan penasihat hukumnya sendiri karena persidangan merupakan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi dan juga pembuktian. 

Kata dia, sikap tersebut sangat tidak patut terlebih bagi penasihat hukum yang memahami etika dalam persidangan. Sesuai dengan Pasal 3 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia, “advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.” 

Dalam hal ini penasihat hukum melakukan walk out dalam persidangan terntunya tidak sesuai dengan kode etik dan martabat advokat yang mana harus bersikap sopan dan tunduk pada tata tertib persidangan yang ditentukan oleh Majelis Hakim. 

Menghina martabat Pengadilan termasuk dalam contempt of court sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, “untuk dapat menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court.” 

Adapun perbuatan yang termasuk Contempt of Court ialah berprilaku tercela di Pengadilan; tidak mentaati perintah Pengadilan; menyerang integritas dan impartialitas Pengadilan; menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan; dan penghinaan terhadap pengadilan yang dipublikasikan. 

"Menurut hemat saya, tindakan Jerinx dan penasihat hukumnya yang meninggalkan persidangan yang sedang berlangsung merupakan penghinaan terhadap persidangan yang agung. Sebagai penasihat hukum, saya dan rekan-rekan sejawat tentunya harus memahami etika dan martabat advokat dan juga wajib menjunjung tinggi martabat lembaga peradilan," ungkapnya. 

Sikap Jerinx dan penasihat hukumnya, kata Charli setelah melakukan walk out juga memprovokasi pendukung Jerinx dengan dalih bahwa ia tidak memperoleh haknya secara penuh dalam persidangan yang diselenggarakan secara daring. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa PN Denpasar baru saja melewati masa isolasi selama dua pekan, sehingga persidangan secara daring dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 klaster Pengadilan. 

Sama halnya dengan perkara Jerinx, persidangan juga harus diselenggarakan secara daring mengingat perkara ini menjadi perhatian publik sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang pro Jerinx akan hadir dalam persidangan Jerinx apabila diselenggarakan secara langsung atau tatap muka sehingga pencegahan virus Covid-19 dalam lingkup Pengadilan Negeri Denpasar tidak dapat berjalan dengan efektif. 

"Sebagai penasihat hukum, saya mengajak teman-teman sejawat untuk tidak meniru aksi tersebut dan lebih menghormati persidangan sesuai dengan etika dan martabat advokat," tandasnya.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER