Tim Pengacara Jerinx Ajukan Surat Keberatan Pembacaan Dakwaan

  • 11 September 2020
  • 15:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1642 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Tim Kuasa Hukum Jerinx SID mendatangi gedung Pengadilan Negeri, bertempat di jalan Jendral Soedirman, Denpasar, Jumat (11/9).

Mereka menyerahkan surat nota keberatan dibacakannya isi dakwaan terdakwa atas nama  I Gede Ari Astina alias Jerinx pada sidang kemarin. Dimana saat itu, terdakwa dan para tim kuasa hukumnya memilih untuk walkout  dari sidang yang digelar secara telekonferens.

I Wayan 'Gendo' Suardana menegaskan bahwa timnya memandang perlu untuk melayangkan surat nota keberatan tentang dibacakannya dakwaan sebagaimana diketahui bahwa terdakwa saat itu tidak ada atau tidak mendengrakan.

Dibenarkannya, sikap walkout dilakukan sebagai dasar protes yang tidak ditanggapi. Karena beberapa hal telah disampaikan baik dengam surat permohonan sebelum dimulainya sidang hingga penyampaian secara lisan saat awal sidang dengan berbagai alasan. Salah satunya soal jaringan yang tidak konek, hingga beberapa kali pihaknya alamai gangguan suara yang putus-putus.

Menurutnya, soal tetap dibacakannya isi dakwaan oleh penuntut umum, jelas sudah bertentangan dengan Pasal 154 KUHAP khususnya pada ayat (1) ayat (3) dan ayat (6) dimana pada pokoknya terkait kewajiban menghadirkan terdakwa secara fisik dan tahapan pemanggilan terdakwa oleh majelis hakim .

"Tentu kami selaku kuasa hukum Jerinx sangat keberatan, kenapa penuntut umum tetap diberikan ruang oleh ketua sidang untuk membacakan isi dakwaan tanpa kami ada dan mendengarkan saat sidang kemarin," ungkap Gendo, di areal parkiran PN Denpasar.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal tersbut, mengatur bagaimana tatacara menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Dimana menegaskan bahwa tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, maka pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.

Menurutnya, tanggapan majelis hakim atas keberatan terdakwa dan penasehat hukum adalah tanggapan yang tidak rasional dan terkesan memaksakan kehendak. "Bahwa argumentasi majelis hakim menanggapi dan menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukum kami nilai sangat tidak rasional," imbuhnya.

Menanggapi itu, Ketua PN Denpasar, Sobandi menegaskan bahwa kehadiran terdakwa di persidangan itu memang wajib, sesuai KUHP. Menurutnya Majelis hakim telah bersikap bijaksana untuk menjaga tertibnya persidangan.

"Bahkan setelah membacakan dakwaan, sidang diskor dan memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa," aku Sobandi.

Namun kata dia, walkout nya terdakwa pada sidang kemarin, hal tersebut merupakan hak dari terdakwa. "Itu hak mereka, ya silahkan saja. Nanti pimpinan akan menganalisa apakah persidangan melanggar hukum acara atau kode etik atau tidak. Itu kewenangan pimpinan," Kata Sobandi.

Kemudian terkait permintaan mengganti Majelis Hakim, maka pihaknya akan mengkaji alasannya apa. Menurutnya mengganti Majelis Hakim bisa dilakukan jika ada konflik kepentingan atau hakim dimutasi.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER