PN Denpasar Kembali Rapid Tes, 10 orang Dinyatakan Reaktif

  • 11 September 2020
  • 12:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1640 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Denpasar kembali melakukan Rapid test dimasa pandemi ini. Untuk Rapid tes yang kedua ini pengadilan beralamat di Jalan Jendral Soedirman, Denpasar menggandeng pihak kesehatan TNI-AU Ngurah Rai dengan menyediakan sedikitnya 200 tes rapid serta ratusan masker.

Pelaksanaan Rapid tes ini, dikatakan Sobandi selaku Ketua PN Denpasar, Jumat (11/9) seiring dengan usai melaksanakan isolasi areal gedung atau lockdown selama dua pekan dari 19 Agustus - 2 September 2020, menyusul ada lima orang dinyatakan positif Covid-19.

Untuk Rapid tes kali ini, pihaknya menyertakan seluruh hakim, pegawai dan honor serta petugas posbakum, wartawan yang meliput khusus setiap harinya di PN Denpasar, hingga petugas kantin.

Hal ini, kata Sobandi sesuai instruksi Mahkamah Agung untuk melakukan Rapid test secara berkala. "Ini Rapid tes yang kedua kita lakukan selama pandemi. Ini sesuai amanah dari Mahkamah Agung, untuk menjadikan pengadilan negeri bebas dari virus ini. Kita harus menjaga klaster pengadilan jangan sampai menyebar," kata Sobandi di sela acara Rapid tes.

Dari 181 orang yang tercatat melakukan Rapid tes, hasilnya ada 10 orang dinyatakan reaktif. Diketahui dari 10 orang tersebut tidak satupun ada nama hakim yang dinyatakan reaktif. 

"Untuk mereka hasil Rapid test rekatif dan tak bergejala cukup dengan isolasi mandiri dan bekerja dari rumah. Kita akan tetap bekerja seperti biasa, tidak lakukan lockdown," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar sempat lockdown atau tiadakan sementara seluruh persidangan selama dua pekan ke depan, itu setelah ada lima orang dinyatakan reaktif dan hasil swab  3 hakim dinyatakan positif Covid-19.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER