Bule Irlandia Kasus Penganiayaan Dituntut 10 Bulan Penjara

  • 10 September 2020
  • 21:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1562 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com -  Ciaran Francis Caulfield, pemilik usaha Villa Kubu di Seminyak, Kuta Utara masih belum percaya atas tuntutan penjara selama 10 bulan yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Kamis (10/9).

Pihak penuntut umum yang dibacakan oleh Jaksa dari Kejati Bali, menilai perbuatan bule asal Iralndia itu bersalah telah melakukan tindak kekerasan dengan ancaman dan paksaan.

"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ciaran Francis Caulfield, atas perbuatannya dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," sebut Jaksa Lumisensi.SH.MH, Kamis (10/9).

Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Jupiter Gul Lalwani, S.H dihadapan Hakim Putu Gede Novi Artha.SH.MH yang memimpin sidang ini, merasa keberatan dan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya. 

"Mohon ijin yang mulia, kami akan memgajukan pembelaan secara tertulis dan kami bacakan pada agenda sidang berikutnya," pinta Chandra Katharina Nutz, S.H. yang serta mendampingi pada sidang ini.

Di luar sidang, terdakwa masih merasa heran dengan hukuman yang diajukan oleh JPU. Bagaimanapun, terdakwa menegaskan bahwa seharusnya saksi korban yang diadili karena telah melakukan tindak kejahatan mencuri uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Kendati telah dikembalikan sebagian.

Bahkan menurut kuasa hukumnya, tidak ada yang seharusnya diperkarakan bila melihat sari fakta persidangan yang terjadi selama ini. 

Bahkan semua saksi yang dihadirkan dan dinilai dapat memberatkan terdakwa justru dalam keterangannya mementahkan isi dakwaan. "Kita akan tuangkan semuanya dalam pembelaan nanti," pungkas Jupiter.

Terkait kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Ni Made Widyastuti Pramesti yang merupakan staff . Pihak kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan menolak isi dakwaan.

"Mohon ijin yang mulai, kami melihat bahwa isi dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Kami akan mengajukan eksepsi yang akan kami bacakan pada sidang berikutnya,"kata Jupiter kuasa hukum terdakwa dihadapan Hakim ketua , Selasa (23/6).

Sebagaimana dituangkan secara singkat oleh JPU Jaksa Lumisensi.SH.MH bahwa korban yang merupakan karyawan dari terdakwa mengaku disekap dan dianiaya oleh terdakwa. 

Sementara itu, pihak kuasa hukum menilai bahwa di dalam dakwaan ditemukan hal-hal yg tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi. Dikatakan justru terdakwa tidak melakukan hal-hal yang di tuduhkan tersebut. 

Justru kata Jupiter bahwa Staff dan karyawan Villa Kubu merasa terkhianati dan dirugikan oleh Ni Made Widyastuti Pramesti yang diduga melakukan penggelapan uang yang seharusnya menjadi hak-hak karyawan, seperti uang suka duka, uang tips, dan lain-lain. 

"Untuk diketahui bahwa kami sudah melaporkan yang bersangkutan atas tuduhan penggelapan yang berpotensi  menyebabkan kerugian yang dialami Perusahaan senilai 7,1M. Silahkan tanya langsung kepada karyawan Villa Kubu, seperti apa perasaan mereka.” ungkap pengacara yang akrab disapa JeJe.

Menurutnya tahap persidangan belum memasuki pokok perkara yaitu pembuktian. "Untuk itu janganlah membentuk opini yg berlebihan. Jawaban atas isi dakwaan akan kami sampaikan pada sidang minggu depan," tutup JeJe.
mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER