Jerinx Pilih Walk Out Saat JPU Bacakan Dakwaan

  • 10 September 2020
  • 13:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1761 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx memilih walk out diikuti tim kuasa hukumnya dari sidang daring yang digelar Pengadilan Negeri  (PN) Denpasar, Kamis (10/9). Keputusan itu dilakukan Jerinx, lantaran menolak persidangan dilakukan secara online.

Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi perdebatan antara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak tim kuasa hukum soal pantas tidaknya sidang yang menangani perkara dari Jerinx dilakukan secara telekonferens.

I Wayan 'Gendo' Suardana dkk, selaku kuasa hukum Jerinx dengan tegas memprotes agar sidang ditunda dan digelar secara tatap muka. Beberapa alasan disampaikan lantaran komunikasi masih belum maksimal alias suara audio yang didengar dari Polda Bali, putus-putus.

"Bahkan saat kami menunjukkan identitas kami selaku kuasa hukum, tidak bisa dibaca secara jelas. Bagaimana nanti kami bisa maksimal disaat pembukti. Kami kawatir dengan tetap digelarnya sidang secara online, hak-hak dari klien kami kurang terpenuhi," tegas Gendo melalui telekonferens.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dayu Adnyadewi.,SH.MH, demikian Gendo.,dkk juga memprotes soal adanya perwakilan dari JPU yang hadir di Polda Bali. Namun justru dari pihak kuasa hukum Jerinx, tidak satupun ada yang diminta untuk ditunjuk mewakili ada di ruangan JPU saat sidang berlangsung.

"Dimana letak keadilannya, pihak JPU ada diantara kami untuk mewakili. Sedangkan pihak kami tidak ada yang diminta untuk ada mewakili di ruangan JPU," ketus Gendo.

Dengan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim tetap menyatakan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun belum I Wayan Eka Widanta,SH selaku koordinator penuntut umum membacakan dakwaan. Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) memilih untuk walk out, dan sidang tetap dilanjutkan.

Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, musisi yang menetap di Kuta dan asal kota seni Gianyar ini didakwa terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya.

Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Dalam Dakwaan Jaksa,  Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER