Bertentang dengan Aturan di Mendagri, Pembahasan untuk Insentif LPM di Badung Dibatalkan
- 09 September 2020
- 21:10 WITA
- Badung
- Dibaca: 1875 Pengunjung
Badung,suaradewata.com - Ranperda inisiatif tentang insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kabupaten Badung akhirnya dibatalkan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus LPM, Wayan Sugita Putra mengungkapkan bahwa ranperda inisiatif tentang insentif LPM di Badung batal dibahas kembali.
Pembatalan tersebut dikarenakan pemberian insentif LPM se Badung ini bertentangan dengan aturan di Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga untuk pembahasan selanjutnya terkait ranperda insentif LPM ini resmi dibatalkan.
"Kami ingin bisa memberikan insentif se-LPM di Badung, ternyata tidak bisa diberikan insentif secara langsung, karena LPM itu cukup diatur oleh Perbub, sehingga Ranperda insentif ini kita batalkan untuk dilakukan pembahasan kembali," kata Sugita Putra, Rabu, (09/09/2020).
Ia pun menerangkan, bahwa ranperda inisiatif ini baru dibahas di dasar hukumnya saja. Karena bertentangan dengan aturan di Mendagri, maka pembahasan selanjutnya dibatalkan untuk dibahas kembali.
"Hanya bertentangan tentang insentifnya saja," terangnya.ang/nop
Komentar