Cetak Uang Palsu Dengan Mesin Printer, Pria ini Dituntut 6 Tahun

  • 09 September 2020
  • 18:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1685 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Terdakwa asal Gianyar,  bernama Dewa Gede Agus Putrayasa (29) terlihat pasrah mendengar tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama 6 tahun penjara akibat ulahnya mencetak uang palsu.

Menariknya kejahatan yang dilakukannya itu hanya berbekal dengam lembaran kertas HVS mesin printer biasa. Bahkan uang pecahan lembaran rupiah 100 ribu dan 50 ribu susah banyak dihasilkan dan tersebar di wilayaj Gianyar.

Jaksa Made Tofan,SH yang mewakili I Ketut Sudiarta,SH.MH selaku penuntut umum, menjerat terdakwa dengan Pasal 36 UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Terdakwa dengan sadar memiliki, menyimpan, menggunakan dan memperbanyak serta mengedarkan dan membelanjakan uang palsu," tulis dakwaan.

Atas perbuatannya, dihadapan Hakim Wayan Rumega,SH.MH., yang memimpin jalannya persidangan dalam perkara ini secara virtual, Jaksa menuntut agar terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selamam enam tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," baca Jaksa Tofan melalui telekonferens.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, tertangkapnya terdakwa berawal dari laporan saksi korban Putu Novi (32). Dimana korban melakukan transaksi jual beli HP kepada terdakwa. 

Saksi korban saat itu menyiarkan menjual IPHONE 7 hitam miliknya lewat medsos facebook. Dari sini, terdakwa tertarik dan terjadi kesepakatan dengan harga Rp900 ribu. 

"Terdakwa dan saksi korban sepakat bertemu di depan pasar Blahkiuh, Abiansemal Badung pada pukul 19.00 Wita, Jumat 24 April 2020," tulis dalam dakwaan.

Saat itu, terdakwa membayar dengan uang pecahan rupiah 100 ribu sebanyak tujuh lembar dan 50 ribu rupiah sebanyak empat lembar. Singkat cerita saksi korbanpun pulan. 

Keesokan harinya, saat saksi akan berbelanja dan mengeluarkan uang dari saku celananya selembar uang 50 ribu rupiah, nampak noda warna (luntur) menempel pada telapak tangannya yang kebetulan basah. 

Korbanpun baru menyadari jika uang hasil penjualan Iphone 7 miliknya adalah uang palsu. Saat itu juga langsung melaporkan dan polisi berhasil menggiring terdakwa dan diamankan di rumahnya Banjar Sapat Tegalalang, Gianyar.

"Bahwa terdakwa mengakui dengan sengaja telah mencetak uang palsu. Kertas yang digunakan hanya HVS diprint secara sederhana dengan mesin printer," tutup jaksa dari Kejati Bali.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER