Simpan Ratusan Butir Pil Koplo dan Sabu, Pemuda ini Terancam Penjara 20 Tahun 

  • 08 September 2020
  • 18:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1573 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - I Putu Slamet Riadi (25) yang kedapatan memiliki 780 pil koplo mengandung sediaan Nitrazepam (obat penenang) dan 58, 46 gram sabu, hanya terdiam saat disidangkan di PN Denpasar, secara virtual Selasa (8/9).

Jaksa Kadek Wahyudi yang diwakilkan GA Surya Yunita,SH selaku Penuntut Umum menggelar sidang ini secara maeaton dari pembacaan dakwaan, langsung pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Dalam dakwaan, pemuda yang tingga di Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat, ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dibacakan secara virtual yang didengar langsung oleh terdakwa dan hakim pimpinan Wayan Sukradana, SH.MH., bahwa  dakwaan kedua Subsider, terdakwa dijerat Pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

"Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika mengandung Nitrazepam sebanyak 780 butir warna orange," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, ini.

Diuraikan Jaksa dalam dakwaan, penangkapan dilakukan anggota dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Senin (13/4) sekitar pukul 09.00 Wita, di tempat tinggal terdakwa di Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat. 

Hasil penangkapan terhadap terdakwa, polisi menemukan dalam kamar tidurnya, 7 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat total 58,46 gram dan 8 plastik klip masing-masing berisi tablet warna orange mengandung psikotropika Nitrazepam.

Serta barang bukti berkaitan seperti 3 buah bandel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan 1 buah handphone. 

Saat ditanya, terdakwa meyakinkan bahwa barang tersebut ditemukan di kamarnya. Namun terdakwa mengatakan bukan miliknya dan meyebut nama Bli Gede (DPO). 

"Saya hanya disuruh ambil tempelan dari Bli Gede," aku pemuda kelahiran 25 Oktober 1995, itu. "Siapa bli Gede ini," tanya Jaksa dan dijawab, "Selama ini yang merintahkan untuk ambil tempelan," aku terdakwa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER