Ada Sanksi Lain, Bupati Mas Sumatri Tak Kenakan Sanksi Denda Rp100.000 Terhadap Pelanggar Prokes

  • 08 September 2020
  • 18:25 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1926 Pengunjung
suaradewata

Karangasem, suaradewata.com - Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 resmi berlaku, dimana di sejumlah kabupaten di Bali sudah memberlakukan saksi denda bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) salah satunya tidak mengenakan masker sebesar Rp100.000.

Seperti daerah lainnya, Pemkab Karangasem bersama tim yustisi juga mulai melaksanakan razia masker untuk menjaring para pelanggar, hanya saja Pemkab Karangasem tidak mengenakan sanksi denda terhadap para pelanggar atau masyarakat yang tidak mengenakan masker dalam razia yang gencar dilaksanakan tersebut. Dimana sanksi yang diterapkan saat ini terhadap para pelanggar hanya sanksi penundaan pelayanan pemerintah, salah satunya dalam pengurusan administrasi kependudukan dan layanan pemerintah lainnya.

Dalam razia gabungan tim yustisi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Amlapura, Selasa (8/9/2020) puluhan pelanggar yang tidak memakai masker terjaring razia. Namun saat itu mereka hanya diberikan teguran dan didata identitasnya guna dikenakan sanksi penundaan pelayanan pemerintah. Sanksi yang diterapkan pemerintah tanpa mengenakan denda Rp100.000 tersebut disambut baik oleh para pelanggar yang terjaring razia.

Kendati mereka bersalah, namun mereka mengaku cukup mengerti akan pentingnya mentaati protokol kesehatan untuk menekan penularan wabah Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi. “Saya bawa masker tapi lupa makai, saya taruh di jok motor. Tapi sudah diingatkan oleh petugasnya akan resiko tertular covid-19 kalau tidak mengenakan masker. Saya mendukung upaya pemerintah Karangasem, yang tidak mengenakan denda berupa uang dan hanya memberikan sanksi penundaan pelayanan,” ungkap salah satu pelanggar yang menolak namanya dikorankan dengan alasan malu.  

Sementara itu, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, menjelaskan pihaknya bersama gugus tugas telah melakukan sosialisasi terkait Protokol Kesehatan secara intensif. Hanya saja diakuinya memang membutuhkan waktu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan, tamanya pentingnya mengenakan masker.

Terkait Pergub dan Perbup tentang Prokes, pihaknya menegaskan tidak akan mengenakan sanksi denda Rp100.000. Apalagi ditengah situasi ekonomi yang sangat sulit seperti ini, pihaknya menyadari jika denda sebesar itu sangat besar dan uang sejumlah itu sangatlah berarti bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

“Saksi kan tidak melulu harus membayar denda. Tidak lah, kan masih ada sanksi dalam bentuk lainnya yang bisa dijatuhkan terhadap pelanggar. Tujuannya kan agar masyarakat paham, peduli dan taat terhadap protokol kesehatan yang merupakan upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegas Mas Sumatri.

Namun setiap pelanggar akan didata identitasnya, jika nantinya pelanggar itu sudah berkali-kali melakukan pelanggaran yang sama, sanksi denda itu baru akan dikenakan terhadap si pelanggar dengan berbagai pertimbangan. Pihaknya memastikan jika Perbup yang dibuat itu untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Sebab jika masyarakat semuanya patuh maka tidak perlu lagi ada peraturan apalagi sampai ada sanksi denda. Sementara itu, ribuan masker dibagikan Bupati kepada masyarakat di Pasar Karangsokong dan sejumlah tempat kerumunan lainnya. Dengan harapan masyarakat yang tidak mengenakan masker dan yang tidak memiliki masker untuk ganti, tidak melanggar protokol kesehatan lagi.nov/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER