SOP Penertiban Masker Disusun, Mulai Diterapkan Senin Besok

  • 06 September 2020
  • 21:05 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1683 Pengunjung
Google

Gianyar,suaradewata.com - Tindaklanjut Pergub 46 Tahun 2020 atau Perbup 56 Tahun 2020 tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Gianyar masih dalam tahap penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dalam mengenakan denda terhadap warga yang melanggar. Hal ini agar uang denda yang dikenakan agar tidak ada penyelewengan. Baik dilakukan secara langsung atau tak langsung, "Saat ini masih tahap penyusunan SOP, biar alur uang dendanya bisa tertib" ujar Sekda Kabupaten Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya, Minggu (6/9). 

Sementara penerapan Perbup dilakukan secara serentak, Senin (7/9), meski masih dalam penyusunan SOP uang denda, Wisnu mengatakan, sosialisasi Perbup 56 tahun 2020 ini sudah dilakukan oleh tim yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI "Sudah disosialisasikan oleh Tim dengan berkeliling" ujarnya. 

Sementara dalam Perbup 56 tahun 2020 itu, diterapkan pada 15 (lima belas) sektor kegiatan masyarakat, yakni pelayanan publik,  transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan dan kehutanan, perdagangan,  lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial. Serta fasilitas umum yang terdiri dari ketertiban, keamanan, dan ketentraman. pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan,  olahraga; dan  pariwisata. 

Terkait denda, baik dari Pergub 46 mau pun Perbup 56, warga yang melanggar harus membayar denda administratif sebesar Rp100.000, bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau  Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang tidak  menyediakan sarana pencegahan COVID- 19 membayar denda administratif sebesar  Rp1.000.000.gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER