Pulihkan UMKM, Bupati Mas Sumatri Dampingi Menkop UKM RI Salurkan Banpres

  • 06 September 2020
  • 21:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1768 Pengunjung
Suaradewata

Karangasem, suaradewata.com - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri menerima kunjungan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) RI Teten Masduki di Taman Soekasada Ujung, Sabtu (5/9/2020). Kunjungan kerja ini dalam rangka pengembangan UKM dan Koperasi secara kelembagaan dan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang merupakan upaya membantu usaha mikro, agar lebih produktif dalam berupaya pulih, serta bangkit akibat terdampak pandemi COVID-19.

Kedatangan Menkop UKM RI bersama Istri didampingi Deputi Produksi & Pemasaran Victoria Simanungkalit,  Direktur Utama LPDB KUMKM Supomo dan Direktur Utama LLP KUKM Leonard Theosabrata. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kapolres Karangasem, Assisten II Setda Kab. Karangasem dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Karangasem.

Rangkaian Acara Kunjungan Kerja Menkop UKM RI dimulai dari penyerahan secara  simbolis Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank BRI dan BNI kepada I Wayan Merta, I Ketut Lilit Kadek Anis dan Rusmini yang merupakan pelaku usaha kategori mikro. Usai penyerahan BPUM rangkaian acara dilanjutkan di Living Museum Samsara, Desa Jungutan Bebandem dengan menerapkan Protokol Kesehatan berbasis Kearifan Lokal.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Mas Sumatri mengucapkan rasa terimakasih atas Kehadiran Menteri Koperasi dan UKM RI ke Kabupaten Karangasem,” Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kehadiran Bapak Menteri tentunya memberikan semangat kepada kami,”ujar Mas Sumatri.

Bupati Mas Sumatri juga menjelaskan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Karangasem terdapat sebanyak 27.712 Unit Usaha UMKM Non Formal dan sebanyak 3.819 Unit Usaha UMKM Formal, dengan total UMKM yang memanfaatkan Program KUR sebanyak 13.386 debitur. Sedangkan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui  Kemenkop UKM  RI, Kabupaten Karangasem telah mengusulkan 10.772 Pelaku usaha dan sebanyak 601 Pelaku Usaha telah mendapatkan BPUM.

Dirinya juga mengingatkan kepada Pelaku Usaha yang telah menerima Bantuan agar bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk menambah modal usaha dan menjalankan kegiatan usaha yang tentunya dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. “Semoga dengan bantuan ini para UMKM bersama-sama dapat kembali pulih serta bangkit di tengah situasi pandemi Covid-19,” harap Mas Sumatri.

Menkop UKM RI Teten Masduki memaparkan bahwa Program BanPres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu para pelaku usaha mikro menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19. "Dengan adanya program BPUM ini, diharapkan Pelaku Usaha Mikro yang unbankable dapat menambah modal kerja serta melanjutkan usahanya," ujar Menkop UKM.

Kemenkop UKM terus secara aktif bekerja sama dengan seluruh stakeholders, termasuk Himbara untuk menyalurkan BanPres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini. Target total Banpres Produktif adalah 12 juta penerima manfaat, dan sudah mulai disalurkan sejak 17 Agustus 2020.

“Bantuan ini merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang belum memiliki kredit, namun memiliki usaha,” jelas Teten Masduki.

Target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp22 triliun. Pada tahap awal, BanPres Produktif telah disalurkan kepada sebanyak 1 juta penerima manfaat, melalui BRI dan BNI, dengan rincian BRI telah menyalurkan BanPres Produktif kepada 683.528 penerima manfaat, dengan total penyaluran Rp1,64 triliun, dan BNI telah menyalurkan kepada 316.472 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp760 miliar.

Selain itu Teten masduki juga menyatakan BPUM ini diberikan sebagai modal usaha untuk membantu para UMKM yang terkena pandemi. Namun, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pengusaha mikro,” Dimana bantuan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar belum mendapatkan bantuan sama sekali dari pihak perbankan (unbankable),” terang Teten Masduki.

Mengenai cara untuk mendapatkan bantuan ini, dijelaskan pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota Lalu pihak Kadiskop akan melihat data-datanya dan menentukan layak atau tidaknya calon penerima bantuan tersebut mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta. Apabila dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan, maka pengusaha mikro akan mendapatkan langsung biaya tersebut yang dikirimkan langsung ke rekening masing-masing.nov/rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER