Penahanan Jerinx Langsung Dilimpahkan ke Pengadilan

  • 03 September 2020
  • 12:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1665 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kasus yang menjerat musisi asal Bali, Jerinx SID masih menjadi perhatian publik. Selain super kilat penangananya, soal permohonan penangguhan pun terkesan saling "lempar".

Sebagaimana diketahui, begitu penggebuk drum 'Superman Is Dead' mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Polda Bali, langsung ditolak dan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selanjutnya, pihak kejaksaan yang  baru sepekan lalu menerima pelimpahan dari tersangka yang punya nama lengkap Gede Ari Astina. Dan, tidak perlu menunggu waktu lama langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Bagaimana dengan penangguhan penahanannya? Pihak kejaksaan yang menangani perkara dari musisi penuh dengan tato ditubuhnya itu juga menolak. Bahkan pihak kejaksaan menyerahkan kewenangan selanjutnya ada di pihak hakim di pengadilan negeri Denpasar.

"Dengan dilimpahkannya perkara dari Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan, maka soal penahanan dan penangguhan penahanan selanjutnya apakah disetujui atau tidak jadi kewenangan pihak pengadilan," tegas Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harluanto, saat keterangan persnya, Kamis (3/9) di Kejari Denpasar.

Luga yang saat itu didampingi Kasipidum dan Kasiintel Kejari Denpasar, menegaskan bahwa pihak penuntut umum punya kewenangan menolak penangguhan penahanan terhadap suami dari model cantik Nora Alexandra.

"Penuntut umum punya alasan Subyektif dan Objektif dalam menolak penangguhan terhadap tersangka. Ketika Pasal 21 KUHAP terpenuhi, maka permohonan tidak terima," ungkap Luga.

Kata dia, secara subyektif penolakan penangguhan penahanan diberikan bila dikawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan kembali mengulangi perbuatan tindak pidana. 

"Nah dalam hal ini, patut diduga tersangka (Jerinx SID) mengulangi perbuatannya. Sehingga dari dasar itu, penuntut umum melakukan sikap untuk segera dilimpahkan kepengadian," jelasnya.

Kembali ditegaskan bahwa pelimpahan ini telah dilaksanakan berdasarkan pasal137 KUHAP dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujuk punya kewenangan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar segera di adili. 

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Apsek.SH.MH menyatakan bahwa jika melihat dari kasusnya bisa dipastikan paling lama 10 hari ke depan sudah bisa disidangkan. 

"Paling lama 10 hari kedepan sudah bisa disidangkan. Harapan bisa secepatnya," kata Hakim Made Pasek, di PN Denpasar.

Soal penangguhan penahanan bila diajukan, akan menjadi kewenangan pihak hakim yang ditunjuk nantinya. "Dengan masukknya berkas pelimpahan ini, nanti tinggal tunggu SK soal siapa hakim yang ditunjuk menangani perkara ini dan itu kewenangan Ketua PN," singkatnya dan memastikan akan tetap digelar sidang olnine jika penangguhan penahanan di tolak.

Ketua PN Denpasar, Soebandi secara singkat menyampaikan begitu berkas pelimpahan masuk langsung menunjuk hakim yang akan menangani perkara Jerinx. "Hakimnya yang ditunjuk, Ida Ayu Adnya Dewi , SH. MH, I Made Pasek , SH.MH dan I Dewa Made Budi Watsara, SH.MH," Singkat Soebandi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ada tujuh jaksa yang ditunjuk untuk melakukan pembuktian di persidangan nantinya. Disebutkan empat jaksa dari Kejati Bali, selaku koordinator Jaksa Otong Hendra Rahayu,SH.MH bersama anggota Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. 

Lalu tiga jaksa dari Kejari Denpasar, dipimpin langsung oleh Kasipidum I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat drumer S.I.D, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di jebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu.

Tersangka yang baru saja menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 

Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam berkas penyidikan, tersangka Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER