Seorang Residivis Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi

  • 01 September 2020
  • 18:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1787 Pengunjung
istimewa

Badung,suaradewata.com - Kasus pencurian terjadi di Ratu Cell sebelah barat Polres Badung, tepatnya di Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, pada hari Jumat, (07/08/2020).

Pelaku merupakan seorang Residivis kasus penganiayaan asal Buleleng NS alias Kembung (39) tahun ditangkap pada hari Senin, (31/08/2020), oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi. 

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK pada hari Selasa, (01/09/2020), mengatakan, dalam kasus ini sebagai korban, Muhammad Dany (23). 

Kronologisnya, pada waktu kejadian pukul 14.30 Wita korban dan Bachtiar Rahman (25) sedang melayani pelanggan di TKP. Sedangkan HP milik korban ditaruh di atas rak kaca di sisi sebelah utara. Saat selesai melayani pelanggan, korban hendak mengambil HP tersebut dan ternyata hilang.

Atas kejadian tersebut korban menelepon Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi. Mendapatkan laporan kasus ini, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana, SH melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yaitu Nyoman Suryawan alias Kembung asal Buleleng. Pada Senin, (31/08/2020), petugas menangkap pelaku di bedeng proyek Pasar Banyuasri, Jalan Ahmad Yani, Singaraja saat istirahat. Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Mengwi, guna penyidikan lebih lanjut.

"Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Mengwi," pungkas Kompol Putra Astawa.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER