Polisi Tegur Pengemudi Tidak Gunakan Masker

  • 31 Agustus 2020
  • 13:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1563 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Satuan Lalu Lintas Polres Badung melakukan pemantauan pendisiplinan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru di jalan Raya Padonan - Brawa, Kuta Utara Badung, Bali. 

Pada Senin pagi, (31/08/2020), petugas lalu lintas tampak mengatur lalu lintas di sepanjang jalan raya, sambil mengingatkan dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan helm.

Seperti yang terpantau di jalan Padonan - Brawa Kuta Utara Badung Ipda I Gede Witata aktif memberikan teguran terhadap sejumlah pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.

"Sebelum Peraturan Gubernur No.46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan kita beri teguran terlebih dahulu sambil mensosialisasikan peraturan tersebut," kata IPDA Gede Wirata.

Ia menjelaskan adapun sanksi yang akan diberikan oleh Pergub No 46 /2020, sesuai pasal 11 ayat 2 ada sanksi administratif denda sebesar Rp 100.000- bagi masyarakat yang keluar rumah atau beraktifitas tidak menggunakan masker.

"Mari kita ikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, agar Virus Corona Covid -19 segera berlalu," ajaknya.ang/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER