Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020

  • 28 Agustus 2020
  • 13:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1703 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dimana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor : 130/PL-02.2-Kpt/5120/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Persyaratan Dukungan Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dengan ini diumumkan :

1. Syarat pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2010 sebagai berikut :

a) Syarat pencalonan berdasarkan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabanan pada pemilihan umum tahun 2019 adalah 40 kursi x 20 persen = 8 kursi

b) Syarat pencalonan berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilihan Umum tahun 2019 adalah 313.372 suara sah x 25 persen = 78.343 suara.

c) Ketentuan huruf b hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pemilihan umum tahun 2019. 

 

2. Tempat dan waktu pendaftaran :

Tempat : Kantor KPU Tabanan di Jalan P.B Sudirman No 1 Dangin Carik

Tanggal : 4 s/d 5 September 2020

Jam : 08.00 - 16.00 Wita

Tanggal : 6 September 2020

Jam : 08.00 - 24.00 Wita

 

3. Informasi mengenai formulir syarat pencalonan dan syarat calon dapat dilihat di papan pengumuman atau klik www.kpu-tabanankab.go.id atau hubungi helpdesk KPU Tabanan setiap hari pada pukul 08.00 - 16.00 Wita.ayu/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER