Diputus 1 Tahun, Kuasa Hukum Gus Adi dan JPU Masih Pikir-pikir

  • 25 Agustus 2020
  • 18:55 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1636 Pengunjung
suaradewata

Buleleng,suaradewata.com - Lanjutan sidang dengan terdakwa Gusti Putu Adi Kusuma Jaya akrab disapa Gus Adi yang juga seorang advokat kembali digelar pada Selasa (25/8/2020). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim ini, akhirnya memutus Gus Adi dengan pidana penjara satu tahun.

Putusan satu tahun oleh majelis hakim ini sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sekedar diketahui, Gus Adi sebelumnya disidangkan di PN Singaraja atas kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat publik dalam hal ini Gubernur Bali dan Kapolri.

Gus Adi telah dianggap melakukan ujaran kebencian setelah dalam akun facebooknya mengunggah video secara live atas rasa kekecewaannya karena aktivitasnya terhalangi saat menyiapkan keperluan upacara ngaben ibunya yang meninggal ditengah pandemi Covid-19.

Sehingga, Gus Adi disangkakan telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun.

Sebelum sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, sempat terjadi tarik ulur terkait proses persidangan. Pasalnya, dari pihak kuasa hukum Gus Adi yang tergabung Forum Advokat Buleleng (FAB) melalui Koordinator Gede Harja Astawa, sempat menolak sidang melalui teleconfernce karena dianggap merugikan kliennya. Sidang pun akhirnya berlangsung di PN Singaraja.

Meski telah diputus satu tahun oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara No. 95/Pid.Sus/2020/PN yang berlangsung selama hampir tiga bulan ini, namun terdakwa Gus Adi mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut pasca putusan itu. "Kami masih pikir-pikir, ada waktu 7 hari sebelum diputuskan menerima atau menolak," kata Harja Astawa usai sidang.

Menurut Harja Astawa, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini hanya mengabulkan tuntuan JPU pada Pasal 28 UU RI No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.. "Waktu yang tersisa ini kami pertimbangan sebelum memutuskan langkah selanjutnya," jelas Harja Astawa.

Sementara Kasi Intelejen Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara juga mengaku hal senada. Kata Agung Jayalantara, meskipun putusan majelis hakim sesuai tuntutan JPU, tapi JPU masih pikir-pikir sambil menunggu waktu 7 hari untuk menentukan sikap menyikapi putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir. Masih ada waktu 7 hari sebelum memastikan lanjut atau menerima (putusan majelis hakim)," tandas Agung Jayalantara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER